RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait kemenangan ASN Bengkulu Selatan, atas tuntutannya terhadap Bank Bengkulu, yang menvonis biaya finalti Amortisasi, melebihi batas di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu. Sehingga, Bank Bengkulu diwajibkan mengembalikan biaya amortisasi tersebut. Hingga saat ini, pihak Bank masih alergi terhadap wartawan. Namun demikian, atas adanya informasi ini, puluhan hingga ratusan PNS di lingkungan Pemkab BU secara khusus, berterima kasih dan akan menuntut biaya tersebut, ke pihak Bank Bengkulu.
Hal ini pun disampaikan, oleh salah satu ASN yang namanya tidak ingin disebutkan secara jelas. Namun, ia bersedia diinisialkan. Yakni, In Warga desa Rama Agung Kecamatan Arga makmur, dan Se warga Desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur. Keduanya mewakili PNS lain, berniat akan meminta haknya juga, atas apa yang menimpanya ketika terkena finalti top up pinjaman di Bank Bengkulu Tahun 2018.
“Besar saya kena finalti kemarin, kalau memang informasi ini benar. Saya juga mau mengambil hak saya tersebut,” ujarnya.
Ia pun menghimbau, kepada rekan-rekan PNS lain, yang mengalami nasib serupa seperti PNS di Kabupaten Bengkulu Selatan. Agar, bersama-sama mendatangi Bank Bengkulu, untuk mendapatkan hak nya tersebut.
“Lumayan pak, jika kami bisa mendapatkan pengembalian itu, dapat digunakan untuk keperluan lain yang sangat bermanfaat. Sekali lagi, terima kasih media yang sudah menginformasikan infomasi yang berharga ini,” imbuhnya.
Laporan : Redaksi