Nyaris Tewas Akibat Pendarahan Hamil 3 Bulan, ABG Dihadapkan Ancaman Pidana

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga”, pribahasa ini cocok dilekatkan kepada Dara (16) remaja ABG yang nyaris tewas warga Kecamatan Lais Bengkulu Utara, akibat pendarahan hebat lantaran keguguran pada kehamilannya yang ternyata sudah memasuki bulan kelima. Kejadian yang sempat membuat heboh warga kawasan Bundaran Arga Makmur ini, beruntung dapat ditanggapi warga setempat yang melarikannya ke RSUD Arga Makmur sehingga nyawanya pun tidak melayang. Namun, hal tersebut tidak akan berlangsung lama, karena Dara bakal berurusan dengan pihak Polisi, yang akan mengganjarnya ke ancaman pidana dugaan Aborsi.

Baca : Heboh, Hamil 3 Bulan ABG Kota Arga Makmur Nyaris Tewas

Hal inipun dibenarkan oleh Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.Ik yang mengungkapkan, bahwa Dara yang merupakan korban, akan ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikatakan Jufri, mengingat Dara menjadi pelaku pembunuhan janin bayi alias telah melakukan tindak pidana Aborsi.

“Iya kemungkinan besar Dara yang saat ini korban akan segera menjadi tersangka, jika terbukti melakukan aborsi alias menggugugurkan kandungannya secara paksa atau secara yang tidak dibenarkan oleh norma agama dan juga hukum yang berlaku di negara ini,” ujar Kasat.

Kasat pun menjelaskan, Dara diduga telah melakukan kesalahan besar yang mana telah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dimana pada pasa 77 A ayat (1) menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih didalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak baik dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman minimal 10 Tahun Penjara. Meski dara merupakan remaja yang masuk kategori anak dibawah umur, ia pun tidak akan luput dari ancaman pidana atas perbuatan yang ia lakukan, dan itu hanya pengadilan yang akan memutuskannya.

“Tidak terkecuali siapapun, termasuk Dara. Meski ia saat ini tergolong anak dibawah umur, namun ia juga menjadi pelaku yang diduga telah melanggar hukum yang akan dikenakan sanksi pidana,” jelas Kasat.

Sejauh ini, Kasat masih menyelidiki janin hubungan gelap Dara ini, yang berdasarkan pengakuan dara merupakan hasil hubungan gelap antara dirinya dengan pacarnya berinisial Mo (17) yang saat ini tengah ditahan di Mapolres BU tersandung kasus penganiayaan. Lebih jauh Kasat memaparkan, pihaknya masih menunggu kondisi Dara sembuh, agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut. Mulai dari aksi aborsi yang ia lakukan menggunakan alat apa, hingga keterlibatan orang lain dalam melaksanakan aksi pelanggaran hukum ini.

“Kita masih mengembangkan kasus ini, saat ini belum bisa berbuat banyak dan hanya bisa menunggu kondisi Dara sembuh dan dapat dimintai keterangan. Karena pelanggaran hukum ini termasuk berat, dan kita akan berhati-hati untuk mengusut mulai dari alat yang digunakan dara dalam mekukan aksinya hingga adanya keterlibatan orang lain, ini akan kita kembangkan lebih jauh,” tegas Kasat.

Sekedar Diketahui, aksi aborsi Dara ini nyaris merenggut nyawanya yang terjadi pada Kamis siang (11/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Dimana, saat itu kondisi dara yang sudah lemas didapati temannya beserta warga sekitar, yang mendengar ringisan kesakitan minta tolong dengan pemandangan sudah bersimbah darah, yang disekitarnya sudah ada janin yang sudah tidak bernyawa lagi dengan kondisi organ tubuh lengkap kepala, tangan dan kakinya, namun belum diketahui jenis kelaminnya. Dara melakukan aborsi diduga menggunakan obat tanpa merk.

Saat ini, dara masih mendapatkan penanganan intensif pihak RSUD Arga Makmur, lantaran sejak tiba di RSUD ia langsung dilarikan ke ruang operasi karena tali pusar yang masih nyangkut didalam perutnya.

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment