RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Sekian banyak koperasi di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang berbadan hukum, masih banyak yang tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Padahal dalam aturan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1996 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1976, jelas Koperasi didirikan secara kekeluargaan tanpa paksaan, meski demikian RAT sangat diwajibkan terlebih lagi bagi koperasi Pegawai yang melakukan pemotongan gaji karyawan terutama PNS.
Diketahui, koperasi adalah badan usaha yang terdiri dari anggota dan setiap anggota mendapat tugas dan tanggung jawab yang berbeda, serta mempunyai prinsip koperasi yang berdasarkan atas ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 Tahun 1967. Secara garis besar, berikut ini adalah prinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia. Dimana, pengelolaan dilakukan secara demokratis, keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, kemandirian, adanya pemberian balas jasa terbatas pada modal serta adanya pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha setiap anggota.
Terlebih lagi, dalam menjalankan koperasi, diwajibkan membuat laporan keuangan untuk mengetahui kondisi keuangan koperasi. Namun kenyataannya, di Kabupaten BU sendiri masih banyak sekali koperasi yang tidakmelakukan kewajiban yang semestinya. Hal ini tidak ditampik oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten BU Drs. Waluyo kepada awak media.
” Saya tidak membantah, mulai dari tahun 2013 hingga saat ini jumlah koperasi yang melaksanakan RAT sangat minim. Diakuinya, ini banyak faktor yang menjadi penyebabnya. Seperti, kurangnya kesadaran pengurus dan pengawas melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan RAT,” ungkap Waluyo.
Waluyo menambahkan, pelaksanaan RAT tersebut ditegaskannya sangat penting sekali, selain untuk menghindari adanya penyimpangan juga agar transparansi sesama anggota dapat tercipta sehingga tidak menimbulkan kecurigaan yang mengarah ke hal negatif. Selain itu, kewajiban RAT ini juga sudah dipertegas oleh pihak Kementrian Koperasi dan UKM RI yang akan melakukan pembenahan dalam pengelolaan dan pembinaan koperasi terkait pembinaan dan pengawasan kinerja koperasi.
” Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh pengurusa dan pengawas koperasi yang ada di Kabupaten BU untuk melakukan RAT secara rutin dan tepat waktu. Agar dapat menyesuaikan aturan koperasi secara hukum yang ada, karena jika tidak dapat dikategorikan penyimpangan dan itu jelas telah bertentangan dengan hukum,” imbuhnya.
Laporan : Effendi