Lakukan Pemotongan Iuran Gaji Tanpa RAT, Koperasi Di BU Disinyalir Banyak Terjadi Penyimpangan

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Sekian banyak koperasi di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang berbadan hukum, masih banyak yang tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Padahal dalam aturan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1996 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1976, jelas Koperasi didirikan secara kekeluargaan tanpa paksaan, meski demikian RAT sangat diwajibkan terlebih lagi bagi koperasi Pegawai yang melakukan pemotongan gaji karyawan terutama PNS. Diketahui, koperasi adalah badan usaha yang terdiri dari anggota dan setiap anggota mendapat tugas dan tanggung jawab yang berbeda, serta mempunyai prinsip koperasi yang berdasarkan atas ekonomi rakyat…

Read More