RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Salah seorang warga desa Kuro Tidur Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara bernama Mahyudin (32), merasa telah dirugikan oleh pihak BRI Arga Makmur. Didampingi penasehat hukumnya, Eka Septo, SH, MH, C.ME, ia mengajukan gugatan ke pihak Pengadilan Negeri Arga Makmur. Dimana, gugatan yang resmi didaftarkan pada Selasa (16/11), atas dugaan perbuatan melawan hukum yang juga melibatkan pihak BPN Bengkulu Utara, KPKNL Bengkulu.
Untuk diketahui, pihak Bank BRI Arga Makmur dalam gugatan tersebut, menjadi tergugat I, dan KPKNL Bengkulu menjadi tergugat kedua, Gede Ari Gelana menjadi tergugat ketiga dan pihak BPN Bengkulu Utara menjadi turut tergugat ke tiga. Gugatan ini, diajukan karena Penggugat merasa hak Keperdataan Penggugat dilanggar oleh tergugat atas Penjualan/Lelang agunan kredit penggugat oleh tergugat I & II, yang dibeli oleh tergugat III.
Melalui penasehat hukumnya, Eka Septo, SH, MH, C.ME, ia menceritakan. Gugatan kliennya ini, berawal dari pinjaman kredit kliennya yang ke tiga kalinya kepada tergugat I pada tahun 2018. Dimana, kliennya tersebut dinilai oleh pihak Bank BRI Arga Makmur menjadi nasabah wanprestasi. Padahal, kliennya sudah berupaya mendatangi pihak BRI Arga Makmur untuk meminta keringanan berupa restrukturisasi atau keringanan cicilan kredit atas pinjaman piutang, yang ia miliki di Bank BRI Arga Makmur tersebut. Namun, yang ia sayangkan permintaan tersebut, tidak mendapatkan respon baik dari pihak Bank BRI Arga Makmur. Justru ironisnya, pihak Bank BRI Arga Makmur terkesan arogan ketika kliennya meminta keringanan. Yang mana, kesan kearoganan pihak Bank BRI Arga Makmur ini bukannya memberikan keringanan, justru memaksa kliennya untuk segera melunasi seluruh cicilannya. Padahal, kliennya sudah berupaya maksimal untuk membayar cicilan. Namun dikarenakan bencana pandemi covid 19, yang melanda sejak tahun 2020, usaha yang kliennya geluti ikut terdampak. Sehingga, ia kesulitan untuk membayar cicilan, maka itu ia pun meminta keringanan, namun tidak di tanggapi.
“Sejauh ini, klien kami mengaku dirinya bukan yang pertama kali bekerjasama dengan Bank Persero, yang notabenennya mementingkan kepentingan rakyat tersebut. Dikui klien kami, ia sudah kali ketiga mengajukan pinjaman kepada pihak Bank BRI ARga Makmur, alhamdulillah beberapa kali pinjaman itu berjalan lancar tanpa adanya kredit macet. Namun tidak tahu, ketika dirinya mengharapkan adanya timbal balik atas kerjasamanya selama ini kepada pihak Bank BRI Arga Makmur atas kesulitan yang ia alami selama masa pandemi covid 19 ini. Justru, tidak ditanggapi dan klien kami menerima perlakuan arogan,” ujar Eka.
Bank BRI Arga Makmur Dinilai Rugikan Nasabah
Eka selaku lawyer Mahyudin, telah mempelajari beberapa data dan bukti yang dimilikinya. Yang mana, ia menjabarkan. Bahwa, dari proses penjualan dan lelang tersebut, banyak ditemukan kejanggalan, unprosedural dan bertentangan hukum. Dalam hal ini, pihaknya meyakini untuk secara umumnya banyak Hak Keperdataan kliennya, dilanggar oleh para Tergugat. Ia pun mencontohkannya, seperti hak mendapatkan perlakuan yang jelas, jujur dan baik, dan prinsipnya hak sebagai nasabah untuk diperlakukan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Namun yang terjadi sebaliknya, kliennya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Kliennya merasa dan menduga kuat, diperlakukan oleh para tergugat dengan semena -mena atau zalim dengan cara melawan hukum. Sehingga, pihaknya menyimpulkan diyakini bahwa perbuatan para tergugat tersebut, adalah telah melawan hukum yang terkesan zalim. Tentunya, apa yang dilakukan terhadap kliennya tersebut, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maupun ketentuan hukum Tuhan atau syariat agama.
“Dari hal tersebutlah, maka guna untuk mendapat dan mencari keadilan. Klien kami, menggugat para Tergugat di Pengadilan Negeri Arga Makmur. Agar, para tergugat dinyatakan dan dihukum atas perbuatan yang dinilai melanggar norma agama dan norma hukum tersebut. Baik itu perbuatan administrasi, maupun akibat hukum atas administrasi yang dibuatnya. Selain itu, klien kami juga menuntut dan meminta kepada para Tergugat, untuk dihukum membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp. 1.4 Miliar. Hal ini dapat kami katakan, lantaran perbuatan para tergugat dinilai telah banyak menimbulkan kerugian bagi klien kami. Dan itu merupakan konsekuensi hukum, yang harus mereka pertanggungjawabkan baik di dunia maupun akhirat. Inshaallah, sidang pertama pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Arga Makmur,” demikian Eka.
Sekedar mengingatkan, aksi dugaan zalim yang melibatkan pihak Bank BRI Arga Makmur, KPKNL Bengkulu dan BPN Bengkulu Utara terhadap nasabahnya ini, bukan yang pertama kali terjadi. Media ini, juga pernah merilis nasabah masyarakat pribumi Bengkulu Utara juga mengalami aksi ini. Dimana, aset milik nasabah yang sejatinya sesuai dengan NJOP bernilai ratusan juta rupiah, dilelang secara sepihak tanpa disetujui oleh pemilik aset, dengan harga yang tidak masuk akal, yang merugikan nasabah Bank BRI Arga Makmur. Hal ini dialami oleh Nomi Husyanti, dimana aset tanah beserta bangunan diatasnya yang berada di wilayah jalan protokol Arga Makmur Bengkulu Utara, dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah senilai Rp. 103.000/M2, dan NJOP Bangunan mencapai Rp. 575.000/M2. Sementara, aset milik orang tuanya tersebut seluas yang tertera di sertifikat berjumlah 1075 Meter persegi, yang jika dikalkulasikan berdasarkan NJOP Tanah mencapai Rp. 110.725.000, dan NJOP Bangunan mencapai Rp. 86.250.000. Mirisnya, di lelang oleh pihak Bank BRI Arga Makmur senilai Rp. 70 Juta.
Laporan : Redaksi