Kajari Bengkulu Utara Hentikan Pengusutan Kasus Dugaan Penjarahan Aset Pemkab Oleh PT Pamor Ganda

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait kasus dugaan penjarahan, yang dilakukan oleh PT Pamor Ganda terhadap 63 Hektar hasil tanam tumbuh aset milik Pemkab Bengkulu Utara, dimana hasil dugaan penjarahan mencapai miliaran rupiah. Pihak Kejari Bengkulu Utara yang melakukan pengusutan, atas laporan masyarakat pada bulan November 2020 silam, menghentikan pengusutan kasus tersebut. Dalam eksposenya Jum’at (19/11) penghentian kasus ini, lantaran dinilai tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Pamor Ganda atas dugaan penjarahan terhadap tanam tumbuh aset milik Pemkab Bengkulu Utara. Hal ini disampaikan, oleh Kajari Bengkulu Utara Elwin Agustian Kahar, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH yang didampingi Kasi Pidsus M Angga Mahatama SH.

“Terkait penyelidikan terhadap PT Pamor Ganda, kami menyatakan dihentikan. Hal ini dikarenakan, setelah tim melakukan ekspose didapati kesimpulan, bahwa dalam kasus dugaan penjarahan PT Pamor Ganda, belum terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direksi PT Pamor Ganda. Hal ini kami sampaikan, dalam ekspose ini, bahwa kasus ini tidak ditemukannya penyebab, yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Oleh karena itu, giat penyelidikan Pidana Khusus (Pidsus) dihentikan,” ujar Elwin.

Elwin pun menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat ini. Yang mana, pihaknya sudah memeriksa berbagai pihak yang terkait dengan kasus ini. Selain itu, pihaknya juga sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan ahli praktisi hukum atas nama Dr. Emilia Contesa, SH, MH. Kemudian, pihaknya juga telah menerima surat permohonan dari pimpinan tertinggi PT Pamor Ganda berinisial SGL dan Pengacara Hukumnya, yang menyatakan bahwa SGL masih dalam kondisi sakit, sehingga pihaknya dalam tahapan penyelidikan tidak melakukan pemeriksaan terhadap SGL. Namun demikian, pihaknya menerima surat yang ditandatangani oleh SGL, dengan pernyataan bahwa aksi tindakan yang disebut oleh pelapor dugaan penjarahan terhadap aset Pemkab Bengkulu Utara, pihak SGL membenarkan tindakan yang dilakukan oleh administrator di wilayah Ketahun tersebut. Itu ditegaskan, atas seizin dan diketahui oleh dirinya.

“Dalam pernyataannya, SGL selaku pemilik PT Pamor Ganda membenarkan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh administratornya di wilayah Ketahun, melakukan pemanenan terhadap hasil bumi aset milik Pemkab Bengkulu Utara atas seizin dan diketahuinya. Dikatakan oleh SGL, hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari ganti rugi Cost Pemeliharaan, penanaman tanaman pohon karet tersebut,” bebernya.

Pemkab Terkesan Lalai, Belum Buat UPTD

Lebih jauh Kajari menuturkan, pihak SGL selaku pemilik PT Pamor Ganda juga meminta dan mendorong Pemkab Bengkulu Utara. Agar, secepatnya membuat UPTD untuk pengelolaan lahan 63 Hektar tersebut. Hal ini dikatakannya, sebagai regulasi pengelolaan lahan tersebut, sehingga dapat menambah PAD untuk Pemkab Bengkulu Utara.

“Kata terakhir dari pihak SGL, mendorong agar Pemkab segera membuat UPTD agar dapat mengolah lahan itu. Dan itu berguna untuk menambah PAD bagi Pemkab Bengkulu Utara,” terang Kejari.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kajari Bengkulu Utara belum dapat dikonfirmasi lebih jauh status penghentian kasus dugaan penjarahan perusahaan PT Pamor Ganda tersebut. Apakah, berupa surat yang di sampaikan kepada pelapor, atau hanya ekspose. Kemudian, awak media juga belum mendapatkan keterangan mengenai alasan tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum, atas kasus yang dinilai merugikan negara tersebut. Dengan poin indikasi menimbulkan kerugian negara, bahwa pihak PT Pamor Ganda secara jelas dan mengakui, bahwa telah diduga menjarah hasil bumi aset yang bukan milik PT Pamor Ganda. Kemudian, secara jelas dan telah diakui, bahwa hasil bumi tidak masuk ke PAD Pemkab BU. Terakhir secara jelas, pihak PT Pamor Ganda telah menyalahi izin operasi pengolahan HGU. Yang mana, pihak PT Pamor Ganda secara jelas, telah mengolah lahan diluar HGU yang merupakan aset milik Pemkab Bengkulu Utara.

Patok-Aset-negara-lahan-milik-Pemkab-bengkulu-Utara-yang-di-panen-dugaan-penjarahan-oleh-pihak-PT-Pamor-Ganda

Untuk diketahui, lahan HGU eks PT Pamor Ganda yang berada di desa Karang Pulau Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, dibebaskan kepada Pemkab Bengkulu Utara berdasarkan Surat Bupati BU nomor 591/2121/B.1 dan Nomor. 591/2403/B.1/2017 dan surat Komandan Daerah Militer II/Sriwijaya Nomor .B1214/VIII/2017, dengan perihal permohonan pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor .35/HGU/BPN/89 seluas 163 Hektar. Dimana, pembebasan ini akan digunakan untuk Brigade Infanteri TNI. Alhasil, terbit Surat Pernyataan Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) Tanggal 15 Januari 2018 dari PT Pamor Ganda kepada negara yang ditandatangani oleh Sabar Ganda L Sitorus selaku Pemohon (Direktur Utama PT Pamor Ganda), dan Alfi Ritamsi selaku Kepala BPN dengan luasan lahan 163 Hektar. Yang mana, lahan tersebut merupakan lahan kebun karet.

Dokumen-Pelepasan-Lahan-HGU-PT-Pamor-Ganda-Ke-Pemkab-Bengkulu-Utara
Sekda Bengkulu Utara

Selain itu, pihak PT Pamor Ganda Tbk yang masih mengelola eks perkebunan HGU tersebut. Dinilai, telah melakukan penyimpangan dan juga adanya indikasi penyimpangan pajak. Seperti diketahui, Pemkab Bengkulu Utara telah menerima pelepasan lahan HGU eks PT Pamor Ganda seluas 63 Hektar, bersamaan dengan lahan pihak Kodim dan pihak Mapolda Bengkulu untuk Mako Brimob. Dimana, hibah lahan tersebut jelas disebutkan hibah lahan perkebunan karet.

Yang mana, berdasarkan hasil investigasi didapati adanya aktifitas memanen hasil tanaman di atas lahan 63 hektar milik Pemkab Bengkulu Utara. Yang dilakukan oleh pihak PT Pamor Ganda. Dalam hal ini, disinyalir terjadi indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak PT Pamor Ganda. Pasalnya, jelas sesuai dengan regulasi yang ada. Pihak PT Pamor Ganda telah melepaskan 63 Hektar lahan HGU tersebut, yang artinya juga membebaskan PT Pamor Ganda dalam kewajibannya atas pajak penerimaan Negara. Dalam hal ini, aktifitas ini sudah berlangsung beberapa tahun belakangan ini, yang terindikasi merugikan negara, lantaran tidak adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab BU, yang ditaksir mencapai Miliaran Rupiah.

Terakhir, kasus ini dilaporkan oleh masyarakat sejak bulan November 2020 silam. Dimana dalam laporan tersebut, terdapat dugaan Penjarahan, pencurian dan penggelapan hasil bumi terhadap aset milik negara, yang dinilai menimbulkan kerugian negara, yang menyeret nama Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an dan Ketua DPRD BU Sonti Bakara, yang terindikasi merestui aksi pihak perusahaan tersebut.

Baca : 

Bupati “Slow Respon”, Soal Namanya Disebut Berikan Izin PT Pamor Ganda Garap Lahan Pemkab

Sebut Nama Ketua DPRD Bengkulu Utara Soal Izin Lakukan Dugaan Penjarahan Lahan Pemkab, GM PT Pamor Ganda Sampaikan Klarifikasi

Dugaan Penjarahan Lahan Pemkab 63 Hektar, Ketua DPRD BU Kecam Aksi Namanya Disebut Oleh Pimpinan PT Pamor Ganda

Sekda Bengkulu Utara Dukung Penuh Penyelidikan, Dugaan Penjarahan Aset Lahan Pemkab Oleh PT Pamor Ganda

Dugaan Penjarahan Aset Negara, Nama Bupati Dan Ketua DPRD Bengkulu Utara Disebut Pimpinan PT Pamor Ganda
Kajari Bengkulu Utara Periksa Pihak PT Pamor Ganda, Terkait Dugaan Penjarahan Aset Negara

Link Berita terkait di media online Radar Lebong

Lagi, Pimpinan PT. Pamor Ganda Mangkir dari Panggilan Jaksa

Aneh, Lahan Pemkab BU Digarap PT. Pamor Ganda

Link berita terkait di RakyatBengkulu.com

2018 Pamor Ganda Lepas Lahan, Tapi Masih Panen, Kabid Aset: Sudah Menjadi Milik Pemkab
Kejar Aliran Untung Lahan Pemda, Bos Pamor Ganda Mangkir Lagi
Diduga Garap Lahan Pemkab, Bos Pamor Ganda Diperiksa Jaksa
Jaksa Panggil Ulang Bos PT Pamor Ganda
Panen Rp 600 Juta di Lahan Pemda
Klaim Saat Panen Sertifikat Belum Terbit
Pemkab Bengkulu Utara Pegang Sertifikat, Tak Tahu Kebun Dipanen
Pimpinan PT PG Akan Dipanggil Lagi, Telusuri Dana Hasil Panen
PT PG Tak Punya MoU Pengelolaan Lahan, Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan Pemkab
Miliaran Rupiah Hasil Panen Diambil Perusahaan, Sekda: Kami Dukung Proses Hukum
Dalami Dugaan Tindak Pidana, 63 Ha Lahan Sudah Bersertifikat Aset

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment