Sekda Bengkulu Utara Dukung Penuh Penyelidikan, Dugaan Penjarahan Aset Lahan Pemkab Oleh PT Pamor Ganda

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait dengan dugaan kasus penjarahan atas hasil bumi aset milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU), yang dilakukan oleh pihak PT Pamor Ganda seluas 63 Hektar. Dimana aset tersebut, merupakan lahan HGU yang dibebaskan oleh pihak PT Pamorganda kepada Pemkab BU. Yang mana, kasus dugaan tersebut telah diselidiki oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) BU. Sekda Bengkulu Utara Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si selaku penerima aset, menyatakan dukungan penuh atas tindaklanjut dari Kajari Bengkulu Utara, untuk menyelidiki dugaan penjarahan tersebut.

“Ya, terkait hal tersebut, kita atas nama Pemkab BU mendukung penuh upaya hukum yang telah dilakukan Kejari BU,” ujarnya kepada awak media.

Ia pun berpendapat, aset lahan perkebunan karet seluas 63 hektar itu memang telah menjadi aset Pemkab BU. Namun, terkait dengan aktifitas penggarapan lahan tersebut, tidak ada campur tangan Pemkab BU. Bahkan, Pemkab BU sendiri tidak pernah memberikan izin ke PT Pamor Ganda untuk mengelola lahan tersebut.

“Setelah diberikannya lahan tersebut, kita (Pemkab,red) ) tidak pernah memberikan izin terkait untuk pemggarapan lahan tersebut, kepada pihak PT Pamorganda. Bila ada, tentu hasilnya masuk ke PAD kita. Namun kenyatannya, tidak ada yang masuk ke PAD,” jelasnya.

Ia pun mengaku sangat menyangkan, apa yang dilakukan oleh PT Pamor Ganda. Karena, PT Pamor Ganda melakukan pengelolaan tanpa izin dan pemberitahuan yang jelas. Oleh karena itu, ia sepenuhnya menyerahkan masalah tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), yang saat ini tengah melakukan penyelidikan, yakni Kajari BU.

“Ini sangat kita sayangkan, dan hal ini tentu kita serahkan sepenuhnya ke pihak Kejari BU. Dan apapun hasilnya, kita selaku Pemkab akan menghormati proses hukum yang berlaku,”pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, lahan HGU eks PT Pamor Ganda yang berada di desa Karang Pulau Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dibebaskan kepada Pemkab Bengkulu Utara berdasarkan Surat BUpati BU nomor 591/2121/B.1 dan Nomor. 591/2403/B.1/2017 dan surat Komandan Daerah Militer II/Sriwijaya Nomor .B1214/VIII/2017, dengan perihal permohonan pelepasan Hak Guna Usaha Nomor .35/HGU/BPN/89 seluas 163 Hektar. Dimana, pembebasan ini akan digunakan untuk Brigade Infanteri TNI. Alhasil, terbit Surat Pernyataan Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) Tanggal 15 Januari 2018 dari PT Pamor Ganda kepada negara yang ditandatangani oleh Sabar Ganda L Sitorus selaku Pemohon (Direktur Utama PT Pamor Ganda), dan Alfi Ritamsi selaku Kepala BPN dengan luasan lahan 163 Hektar. Yang mana, lahan tersebut merupakan lahan kebun karet.

Baca :

Dugaan Penjarahan Aset Negara, Nama Bupati Dan Ketua DPRD Bengkulu Utara Disebut Pimpinan PT Pamor Ganda
Kajari Bengkulu Utara Periksa Pihak PT Pamor Ganda, Terkait Dugaan Penjarahan Aset Negara

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment