Keberatan Tower Telekomunikasi Dibangun, 25 Warga Protes
Satpol PP Tutup Tower

RubriKNews.com, LEBONG – Warga Dusun I Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara, merasa keberatan atas adanya rencana untuk pembangunan tower telekomunikasi di salah satu provider ternama ini. Bahkan, rasa keberatan warga itupun secara langsung dilayangkan oleh warga dalam bentuk surat keberatan disertai tandatangan oleh 25 warga yang berada di sekitar lokasi rencana pembangunan tower telekomunikasi tersebut.

Dalam surat keberatannya, warga menolak pembangunan tower lantaran lebih kepada faktor kesehatan dan kenyamanan penduduk sekitar lokasi rencana pembangunan tower tersebut.

Salah satu Ibu Rumah Tangga (IRT), Iyek (53) warga yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari lokasi pembangunan tower tersebut mengaku menolak atas adanya pembangunan tower yang berada dekat dengan permukiman warga tersebut.

” Kami selaku warga jelas sangat tidak setuju, kalau tower dibangun dekat dengan rumah warga ini. Bukan karena apa, lebih kepada faktor kesehatan kedepan yang kami pikirkan. Kalau memang mau bangun, jauh-jauh sana dekat areal persawahan sana. Lagian, sinyal telekomunikasi disini bagus kok,” kesal Ibu Iyek ini didampingi tetangga lainnya.

Senada ditimpalkan, oleh warga lainnya yang mengharapkan agar kiranya pembangunan menara telekomunikasi tersebut bisa dihentikan karena dinilai membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan warga sekitar.

” Kami minta pembangunan ini dihentikan, dan juga dari pihak pemilik tower juga tidak ada sosialisasi dulu ke kami waraga sekitar mengenai akan dibangun tower ini. Tau-tau sudah mau dibangun saja di dekat rumah warga,” ungkap Hidayat ( 55) warga Dusun I Desa Tunggang.

Sehingga, menindaklanjuti adanya keberatan dari warga tersebut, sekitar pukul 10.00 wib , kemarin (25/01) dengan dipimpin secara langsung oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Alek Hutabarat,SH , Kasi penyidik dan penindakan Satpol PP Andri Aristiawan,SH bersama Babinsa, dan rombongan Satpol PP Lebong melakukan penutupan sementara rencana pembangunan salah satu provider menara telekomunikasi di Dusun I Desa Tunggang.

” Jadi menindaklanjuti surat keberatan dari warga yang berada di sekitar sehingga kami dari satpol PP Lebong selaku penegakan Perda langsung ke lokasi dan meman benar adanya jika pembangunan tower betrada dekat dengan permukiman warga,” ujar Andri.

Selain itu, kata Andri, pembangunan menara telekomunikasi tersebut diduga tidak memiliki izin terutama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas PMPTSP Lebong.

” Dan informasinya, pengerjaan sudah 2 hari sehingga di hari ketiga ini kami tutup karena setelah didatangi tidak ada satupun yang bisa kami mintai keterangan terkait pembangunan ini . Jelas, pembangunannya melanggar Perbup Nomor 16 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi IMB dimana dalam lampiran 5C syarat utama untuk mendirikan bangunan non gedung seperti menara, reklame adalah harus mengantongi IMB dan syarat lainnya dari pihak menara telekomunikasi tersebut,” terangnya.

Sehingga, atas dasar pembangunan tanpa mengantongi izin maka pembangunan tower ditutup, hingga pihak menara telekomunikasi bisa melengkapi perizinan pendirian sebuah menara yang tercantum didalam Perbup tersebut.

” Dan yang anehnya lagi dari temuan kami ternyata pembangunan yang diduga dikerjakan oleh pihak ketiga tersebit berlokasi di Desa Talang Ulu bukan di Desa Tunggang. Inilah nanti yang akan kami jadikan sebagai bahan laporan baik ke Dinas PMPTSP Lebong, Kakan satpol PP Lebong dan Bapak Bupati Lebong,” tegas Andrian.

 

Laporan : Apri
Editor : Effendi

Related posts

Leave a Comment