RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Warga desa Rama Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa sore (6/11) sekitar pukul 17.20 WIB mendadak heboh. Bagaimana tidak, salah satu warga desa tersebut berinisial Ks (35) warga setempat diciduk Timsus Reskrim Polres BU, yang diketahui diduga telah melakukan tindakan perbuatan cabul terhadap Kuntum (16) anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SMP, hingga hamil.
Baca juga : Dituding Ngajak Bobok Bareng, Berikut bantahan Oknum Ketua Panwaslucam
Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.Ik dikonfirmasi hal tersebut, tidak membantah telah menjemput salah satu warga desa Rama Agung, di kediamannya. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif atas pelaku yang merupakan terlapor lantaran adanya laporan dugaan perbuatan cabul.
“Betul, barusan Ks kita jemput dikediamanya,” ujar Jufri.
Sejauh ini, Jufri menjelaskan. Kronologi berdasarkan laporan yang diterimanya, terkait hamilnya anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SMP ini, berawal dari perkenalan pelaku terhadap korban yang merupakan teman sekolah anaknya yang juga masih duduk dibangku SMP. Dimana korban sering berkunjung ke rumah pelaku, sejak kelas 1 SMP dan sejak saat itu pula pelaku mendekati korban, hingga akhirnya saat korban naik kelas 2 SMP, pelaku berhasil membujuk dan merayu korban untuk berhubungan badan. Setelah pelaku menyampaikan bahwa korban tidak akan hamil, dan apabila hamil pelaku siap bertanggung jawab, akibat hubungan yg dijalin sejak bulan Juli 2017 hingga saat ini tersebut, pelaku sering mengajak korban berhubungan badan, sampai akhirnya korban hamil dan pelaku dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Bengkulu Utara
“Ulah bejat pelaku ini, diketahui pertama kali oleh orang tua korban, yang curiga akan kondisi tubuh korban memiliki keanehan. Merasa ada yang tidak wajar, orang tua korban pun berhasil membongkar ulah bejat pelaku dan langsung melaporkannya ke kita. Tanpa menunggu lama, kita pun langsung menciduk pelaku dikediamannya tanpa mendapatkan perlawanan apapun. Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” demikian Kasat.
Laporan : Redaksi

