RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Banyaknya permasalahan hukum yang terkesan berat sebelah, lantaran kondisi keluarga yang tidak mampu ketika berurusan dengan hukum. Sehingga, masyarakat menilai hukum lebih tajam kebawah dan tumpul keatas. Pihak DPRD Bengkulu Utara punmengambil inisiatif, guna menampung dan memfasilitasi bantuan hukum untuk masyarakat miskin, akan membuat Peraturan Daerah (Perda) bantuan hukum untuk masyarakat miskin atau bagi warga kurang mampu. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, setelah usai memimpin rapat dengan tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bantuan hukum untuk masyarakat miskin dari Universitas Bengkulu (UNIB) di ruang Komisi Gabungan.
“Rapat hari ini merupakan rapat tim Bapemperda sebagai pemrakarsa Raperda bantuan hukum untuk warga miskin. Dalam rapat tadi, kita bersama tim penyusunan naskah akademik dari UNIB melakukan pemaparan terkait Raperda tersebut,” ungkap Tommy Sitompul.
Tommy pun menjelaskan, bahwasanya, ranperda bantuan hukum untuk orang miskin ini merupakan Perda inisiatif dari DPRD Bengkulu Utara. Kemudian, tujuan Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin ini dibuat, kata Tommy Sitompul, nantinya merupakan menjadi sebuah jaminan kesetaraan bagi setiap orang di mata hukum, terutama bagi orang yang tidak mampu. Hal ini lah yang mendasari pihak DPRD Bengkulu Utara ingin sekali membuat Raperda tersebut agar dibahas menjadi Perda.
“Dalam pemaparan Raperda ini dengan pihak Tim penysusun naskah akademik tadi itu, tentu ada beberapa hal yang kita bahas. Seperti, jangan ada duplikasi data orang miskin, dan kita harus mengambil sumber data yang satu. Kemudian, Ada definisi operasional yang jelas. Sehingga nantinya, ketika Raperda ini disetujui menjadi Perda, ada anggarannya yang disediakan oleh pihak pemerintah daerah,” bebernya.
Lebih jauh dibeberkannya, untuk mendapatkan sumber data orang miskin yang jelas, lanjut Tommy Sitompul, pihak Bapemperda DPRD Bengkulu Utara, akan mengambil sumber data tersebut dari data berdasarkan peraturan Kementerian Sosial (Kemensos). Sumber data orang miskin yang diambil nantinya berdasarkan peraturan Mensos. Karena, dalam peraturan Mensos ada surat keterangan miskin. Tidak hanya itu saja, pihakna akan kaitkan juga agar terdaftar di DTKS.
“Sebelum Raperda ini dibahas di DPRD nanti, kita akan melakukan uji publik terlebih dahulu, dengan mengundang pihak tokoh masyarakat dan pihak-pihak LSM supaya dapat meberikan masukan, yang tujuannya agar Raperda ini nanti dapat tercipta dengan baik dan benar-benar untuk masyarakat miskin. Harapan saya , Raperda ini tidak menjadi kendala. Karena berdasarkan data, bahwa masyarakat kita yang miskin mendapatkan pendanaan itu hanya 30 persen, selebihnya dia cari sendiri. Sudahlah miskin, nggak punya uang bantuan hukum. Kalau kita tidak mau mikir, siapa lagi mau memikirkan hal ini,” demikian Tommy.
Laporan : Redaksi