RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait kisruh eks Karyawan PT PMN Bengkulu Utara yang bergerak dibidang batu bara, Selasa (29/4) di fasilitasi Disnakertrans Bengkulu Utara dilaksanakan mediasi lanjutan. Yang mana sebelumnya, telah dilaksanakan mediasi namun tidak menemui kata sepakat. Namun, mediasi lanjutan juga menemui jalan buntu, dimana karyawan bersikeras dengan pendiriannya menuntut hak pesangon sisa kontrak selama 6 bulan. Sedangkan PT PMN tetap pada aturan pedoman perusahaan untuk karyawan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) yang saat ini berstatus “dirumahkan” hingga 25 Mei. Sehingga perusahaan tidak bisa mengabulkannya, dan siap menghadapi eks karyawan hingga ke ranah apapun.
Pantauan awak media, mediasi yang dilaksanakan perwakilan PT PMN yang diwakili langsung oleh HR Manager PT PMN dari Jakarta, berhadapan dengan karyawan yang diwakili perwakilannnya. Alhasil, mediasi yang berjalan selama 4 jam tersebut tidak menemui kata sepakat. Yang mana pihak perusahaan PT PMN, tetap berpegang teguh pada kondisi perusahaan yang tidak bisa mengabulkan permintaan yang dinilai tidak wajar dari karyawan seperti meminta hak sisa kontrak selama 6 bulan pasca pemecatan. Sementara, pihak karyawan tetap menuntut hak tersebut, meskipun semua hak lainya seperti pesangon telah dipenuhi oleh perusahaan PT PMN.
Diungkapkan oleh HR Manager Silvester Harijanto, usai mediasi, pihaknya menandaskan tidak akan memenuhi keinginan karyawan yang menuntut hak yang tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan lantaran dinilai tidak wajar. Ini ditegaskannya, mengingat perusahaan saat ini tengah dalam tahap merugi dan tidak memiliki aktifitas apapun. Sehingga, apa yang menjadi tuntutan karyawan tersebut dinilai berlebihan dan tidak dapat dipenuhi. Kendati demikian, pihaknya tetap memenuhi kewajiban perusahaan membayarkan pesangon karyawan sesuai regulasi dan kemampuan perusahaan yang telah ditetapkan kepada karyawan. Namun, tuntutan untuk meminta sisa kontrak pesangon 6 bulan kedepan tidak dapat dipenuhi.
“Kami sudah jelas dan tetap berkomitmen dengan karyawan yang menuntut haknya, dan saat ini sudah dalam proses pembayaran. Sejauh ini, sudah ada 124 orang yang telah dibayarkan haknya. Sementara, tuntutan dari karyawan lain, yang meminta sisa kontrak selama 6 bulan tidak dapat dipenuhi, karena kondisi perusahaan yang saat ini tengah merugi. Lantaran mediasi tidak memenuhi kata sepakat, kami pun siap menghadapi karyawan ke jenjang manapun,” ujar Silvester Harijanto
Ia pun lebih jauh mengungkapkan, managemen perusahaan merumahkan karyawan sejak 20 Maret hingga 19 April 2025, kemudian diperpanjang hingga 25 Mei 2025. Persoalan muncul ketika karyawan menolak rencana pemindahan unit alat berat PT PMN pada 18 April 2025. PHK karyawan ini sendiri disampaikannya, sesuai dengan permintaan karyawan, yang menuntut dalam aksi demo pemutusan kerja, sehingga PT PMN menyatakan kesediaannya untuk memproses PHK sesuai permintaan karyawan selaras dengan regulasi yang berlaku.
“Untuk itu, kami tetap berprinsip, hak karyawan adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, prosesnya harus mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021,” tegasnya.
Sementara pihak Disnakertrans BU yang disampaikan oleh Tatang Suryadi, mengaku mediasi ini jelas cukup melelahkan. Kendati demikian, ia selaku abdi negara tetap menjalaninya meskipun ditegaskannya ini bukanlah kewenangan dari Disnakertrans Bengkulu Utara. Mengingat, tidak ada kata sepakat antara kedua belah pihak. Pihaknya melimpahkan masalah ini ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu.
“Harapan kami, masalah kedua belah pihak ini dapat selesai dengan baik dan tidak ada kejadian yang diluar jalurnya. Belajar dari pengalaman ini, kami pun juga menghimbau kepada perusahaan lainnya yang berinvestasi di Bengkulu Utara, agar melaporkan data-data perusahaannya begitu juga dengan karyawan secara mandiri melaporkan agar kami bisa melakukan deteksi dini jangan sampai hal serupa terjadi,” imbuhnya.
Laporan : Redaksi