Dispendik Bengkulu Utara, Tindaklanjuti Terkait Laporan Guru SDN 033 BU Ke Polda

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait adanya laporan para guru di SDN 033 Bengkulu Utara ke Mapolda Bengkulu, yang menyebutkan telah terjadi aksi penzoliman di sekolah tersebut. Yakni dugaan pemalsuan tanda tangan, penyunatan honor tambahan jam mengajar, hingga dugaan penggelapan uang tabungan siswa, serta pemecatan guru agama honorer. Dispendik Bengkulu Utara, telah melakukan pemanggilan terhadap oknum kepsek untuk dimintai keterangan.

Alhasil, berdasarkan bantahan oknum Kepsek 033 BU berinisial Ha, apa yang dilaporkan ke pihak Mapolda Bengkulu, semuanya dinyatakan tidak benar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dispendik BU Agus Haryanto, melalui Kasi SD Sugeng kepada awak media.

“Apa yang menjadi materi laporan para guru di Polda Bengkulu, semuanya telah kami mintai klarifikasinya. Alhasil, semua itu tidka benar,” ujar Sugeng.

Sugeng pun menjelaskan, mulai dari dugaan pemalsuan tandatangan itu sudah dinyatakan tidak benar. Setelah di cek, tandatangan itu asli milik guru yang ikut melapor ke Polda. Kemudian, mengenai penyunatan honor tambahan jam mengajar, juga sudah diklarifikasi yang mana nomonal Rp. 1.080.000 itu, memang hanya ditandatangani oleh 1 orang. Namun, peruntukkannya untuk 3 orang, yang dipertegas adanya keterangan dibelakang SPJ itu, yang masing-masing guru setiap triwulan itu menerima Rp. 360 ribu, dan itu pun berlaku tahun 2019 lalu. Sementara, untuk tahun 2020 ini, memang setiap triwulan di RKA nya, guru yang mendapatkan tambahan jam mengajar hanya menerima Rp. 100 Ribu.

“Tidak ada pemalsuan dan penyunatan itu. Pemalsuan, kita sudah cek dan kita cocokkan dengan tandatangan pembanding, hasilnya sama. Kemudian, soal penyunatan itu tidak benar. Karena, pemberian honor Rp. 100 Ribu itu berlaku tahun ini, kalau tahun kemarin itu setiap gurunya menerima Rp. 360 Ribu per orang untuk satu triwulan,” tegas Sugeng.

Uang Tabungan Siswa, Dibagikan Saat Kelulusan

Kemudian, soal dugaan penggelapan tabungan siswa sejumlah Rp. 117 Juta itu, bukan digelapkan. tapi akan dibagi, pada saat kelulusan nanti. Mengingat, saat ini masih belum bisa mengumpulkan para siswa, makanya pembagiannya nanti tidak akan diberikan kepada murid, melainkan orang tua wali murid langsung. Selain itu, untuk pemecatan honorer guru itu, juga tidak benar. Kepsek 033 BU, sudah memberikan klarifikasinya, tidak ada ia memecat guru tersebut.

“Uang tabungan siswa, ada kok. Nggak ada digelapkan, kami sudah melihat buktinya. Untuk pembagiannya nanti, pas kelulusan siswa,” demikian Sugeng.

Untuk diketahui, Selasa (2/6) sejumlah guru SDN 033 BU mendatangi Mapolda Bengkulu melaporkan Kepala Sekolahnya yang terkesan telah melakukan aksi penzoliman. Dimana, aksi tersebut dialami oleh 14 guru ditambah guru honorer.

Seperti disampaikan oleh tiga orang guru yakni Susi, dan Lena ditambah guru honorer yang dipecat melalui pesan singkat bernama Ardi, menyebutkan. Aksi penzoliman yang terjadi di sekolahnya tersebut, diantaranya adanya dugaan penyunatan honor guru mengajar pada jam tambahan untuk pemantapan persiapan ujian, yang disebut telah berlangsung selama 3 tahun lebih. Honor yang dipotong ini, disebutkan sejumlah Rp. 1.080.000 yang hanya diberikan kepada guru yang mendapatkan jam tambahan mengajar selama triwulan sebanyak Rp. 100 Ribu. Dan ini telah dibuktikan oleh para guru, seperti yang tertera pada dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Dana BOS Tahun Anggaran 2019. Selanjutnya, adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum Kepsek, demi untuk melakukan aksi penyunatan honor anggaran tersebut.

Baca :

Kepsek SDN Negeri 033 Bengkulu Utara, Dilaporkan Ke Polda Diduga Lakukan Penzoliman Terhadap Guru

Laporan : redaksi

Related posts

Leave a Comment