Calon Walikota Gagal, Dilaporkan Ke Polisi Perihal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

RubriKNews.com, BENGKULU – Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, istilah peribahasa ini cocok di sandingkan kepada JN, yang merupakan calon walikota Bengkulu yang dinyatakan gagal oleh pihak KPUD Provinsi Bengkulu. Bagaimana tidak, usai gagal mengikuti pesta Pilwakot, Jn dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh salah satu guru Sekolah Dasar (SD) bernama Kurnia Dewi, dengan tuduhan dugaan penggelapan dan penipuan, lantaran telah menjual tanah yang bersengketa. Kerugian ditaksir dialami Kurnia, mencapai Rp 350 Juta.

Kurnia Dewi ketika dikonfirmasi, ia melaporkan Jn lantaran telah menjual tanah yang telah dibelinya dari Jahin itu sendiri. Dikatakannya, ia membeli tanah milik Jn tepatnya pada tahun 2017 lalu, yang bertempat diwilayah Timur Indah 5 Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Pembelian itu sendiri ditegaskan Dewi, dirinya saat itu hanya mendapatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki oleh Jn, dimana pembelian yang dilakukannya dengan membayar uang muka sebesar Rp. 200 Juta.

” Dalam perjanjian, pembayaran akan dibayar lunas setelah tanah yang saya beli seluas 1,1 hektar tersebut, sudah diterbitkan sertifikat oleh Jahin,” ungkap Kurnia.

Lebih jauh Kurnia mengatakan, akibat perbuatan Jn ini, dirinya ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp. 350 Juta. Pasalnya, usai dirinya membayar uang muka sebesar Rp. 200 Juta. Ia langsung, mengolah lahan tersebut dengan mendatangkan alat berat, dan mendozer tanah tersebut hingga dapat diratakan, dimana ia harus mengeluarkan uang untuk biaya sewa alat itu Rp 150 Juta.

” Saya terkejut, ketika sudah saya datarkan tanah itu, dan berniat mengurus sertifikat. Saya mendapati kejadian bahwa, lahan yang sudah saya beli itu pihak BPN menegaskan sudah ada yang memiliki dan sertifikatnya sudah diterbitkan, dimana pemiliknya tersebut berjumlah dua orang yakni Yusam Yunus dan Abdul Rahman,” keluhnya.

Mendapati kejadian ini, sambung Kurnia. Pihaknya sempat mengambil jalan persuasif, yakni menemui Jn untuk dibicarakan baik-baik dengan harapan dapat meminta kembali uang muka yang sudah sempat ia serahkan kepada Jn. Namun, Jn tidak mau mengembalikan uang tersebut. Maka itu ia terpaksa membawa masalah ini ke jalur hukum.

” Saat saya mintai baik-baik, uang yang sudah saya bayarkan kepada dia (Jahin,red), ia mengaku tidak bisa mengembalikan uang itu lagi, dengan alasan uang tersebut sudah habis untuk membeli KTP sebagai syarat mendaftar calon Walikota melalui jalur Independen,” tutupnya.

Laporan : AD Anto
Editor : Effendi

Related posts

Leave a Comment