Diduga Korupsi Dana Desa , Dua Kades Dan Satu Bendahara Jadi Tersangka

RubriKNews.com, LEBONG – Satuan Reskrim Mapolres Lebong, resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang tersandung dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD). Ketiganya, Er Kepala Desa Bioa Putiak, Mu beserta bendahara Ketenong 1 Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

Diketahui, ketiga tersangka ditahan atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di dua Desa yakni, desa Bioa Putiak dan desa Ketenong I Kecamatan Pinang Belapis dengan total kerugian mencapai Rp. 419 Juta

” Ketiga tersangka tersebut resmi kami tahan usai menjalani pemeriksaan kemarin,” ungkap Kasat.

Berdasarkan pemeriksaan, dimana pihaknya melibatkan BPKP perwakilan Bengkulu, ditemukan kerugian negara dengan rincian, untuk Desa Ketenong I kerugian negara sebesar Rp. 270.423.620 dan untuk Desa Bioa putiak sebesar Rp. 149.317.508.

” Berdasarkan hasil Audit BPKP perwakilan Bengkulu, mereka (tersangka, Red) telah melanggar UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3,” bebernya.

Sejauh ini, pihaknya belum bisa bekomentar lebih jauh, apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut.

” Kita lihat bagaimana tahapan selanjutnya,” tutupnya.

Laporan : Apri
Editor : Effendy

Related posts

Leave a Comment