RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait Kendaraan Dinas (Kendis) Mitsubishi Pajero Sport Dakkar Matic, yang saat ini belum juga dikembalikan oleh Ketua DPRD BU Aliantor Harahap, SE, sementara operasional transportasinya sudah memiliki kendis yang baru yakni Toyota Fortuner lansiran tahun 2017, berwarna putih yang saat ini menggunakan plat nopol BD 2 D. Aliantor Harahap, menantang aturan mana yang melarang dirinya memiliki kendis dua unit. Hal ini disampaikannya, saat dikonfirmasi awak media usai paripurna ketuk palu APBD-Perubahan Tahun 2017.
” Siapa yang melarang saya memiliki dua kendis?, saya tidak mau mengembalikannya itu urusan saya, yang penting kendisnya ada saya simpan,” ungkapnya.
Aliantor menambahkan, pihaknya tidak mengembalikan Pajero itu tidak masalah. Ia mempertanyakan dasar harus mengembalikan kendis Pajero Sport Dakkar tersebut, yang diketahui memiliki nopol 1203 DY. Jika mengacu pada aturan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, itu dijelaskannya yang hanya mengembalikan anggota DPRD BU bukan unsur pimpinan DPRD BU. Ia menegaskan, memiliki kendis dua unit itu kebutuhan, dimana menurutnya unsur pimpinan DPRD itu boleh saja memiliki dua unit, dengan pertimbangan kondisi yang ada, karena jika terjadi kerusakan ada cadangan yang menjadi pertimbangan.
” Saya masih menyimpan kendis Pajero dan tidak mengembalikannya, dan saya tegaskan bukan digelapkan. Tapi memang masih kita simpan untuk cadangan dengan pertimbangan, jika ada kerusakan dengan kendis yang saya gunakan saat ini, dapat menggunakan yang satunya. Dan itu sangat diperbolehkan,”ujarnya.
Sementara itu, dalam klasifikasi kendaraan operasional atau kendaraan dinas jabatan unsur pimpinan DPRD BU, sesuai dengan pasal 1 Ketentuan Lampiran Pasal 17 angka B kendaraan dinas, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 1 B kendaraan dinas dalam Permendagri No 11 Tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri No. 7 Tahun 2006, berbunyi dengan jelas bahwa Ketua DPRD Kabupaten/Kota hanya diberikan 1 unit kendaraan operasional atau dinas, dengan jenis sedan atau minibus dengan kapasitas 2.500 CC. Mengacu pada aturan ini, Aliantor dengan lantangnya meminta agar di tunjukkan kepadanya.
” Silahkan bawa kesini aturan yang melarang saya memiliki dua aset milik negara tersebut,” tantangnya.
Laporan : Effendy

