RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Sikap Ketua DPRD BU Aliantor Harahap, SE yang ngotot enggan mengembalikan Kandaraan Dinas (Kendis) Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna putih, yang sebelumnya merupakan kendis operasionalnya sebagai unsur pimpinan, setelah digantikan dengan Toyota Fortuner lansiran Tahun 2017, disayangkan netizen dan dinilai telah menyakiti hati rakyat, terlebih lagi dengan sikap arogannya yang menantang tidak ada aturan yang malarangnya untuk memiliki kendis.
Hal ini terlihat dari banyaknya tanggapan di media sosial (Medsos), soal kearoganan seorang Ketua DPRD BU yang ingin memiliki kendis dua unit tersebut. Dimana pada komentar di medsos ini, ada yang mengatakan ia bersikeras tersebut, “Mumpung lagi menjabat” yang disampaikan oleh akun medsos Facebook (Fb) Nudiarto Arto Nuduarto. Kemudian ada juga yang berkomentar, “Sekalian saja minta gedung DPRD tersebut”, yang disampaikan oleh akun Fb Salirodi Ayahnya Zehan. Selanjutnya, ada juga yang menghimbau kendis itu “Cukup satu, untuk apa dua, kecuali kendaraan sendiri, yang biaya bensin sendiri”, yang disampaikan oleh akun Hamidin Raswi. Ada juga yang berkomentar pedas, sikapnya itu ” Tidak ada yang ngatur pak, kekuasaan bapak tulah sendiri yang punya” yang disampaikan oleh Prabowo Sutejo. Dan ada juga yang mengatakan, sikap Ketua DPRD BU ” Rakus”, disampaikan oleh akun Paman Wek. Terakhir, ada yang mengancam agar Aliantor tidak lagi dipilih dalam pemilihan Tahun 2019 mendatang, ini disampaikan oleh Idham Lais yang dalam komentarnya mengatakan ” Gampang itu, jangan pilih lagi 2019″.

Terkait tantangan Aliantor, agar membawa kepadanya aturan yang malarang seorang pejabat memiliki dua kendis, serta ngotot tidak ingin mengembalikan kendis tersebut. Mendapatkan tanggapan keras dari Aliansi LSM BU, yang dalam hal ini disampaikan oleh Azharman selaku Sekretaris Aliansi. Dikatakan Azharman, sikap Aliantor yang masih ngotot memiliki dua kendis tersebut, tidak ada yang mengatur hal tersebut. Justru yang ada, larangan untuk memiliki dua kendis setiap pejabat, tidak terkecuali Ketua DPRD.
” Tidak ada yang mengatur atau memperbolehkan satu pejabat memiliki dua sampai tiga kendis. Yang ada itu, satu pejabat satu kendis,” ujarnya.
Lanjut Azharman, sikap ego Aliantor ini dinilai terlalu tinggi terlebih lagi dengan pernyataannya yang mengatakan seperti itu, sangat menyakiti hati rakyat. Sementara katanya, rakyat saat ini sangat banyak yang membutuhkan kendis, seperti yang ia contohkan kendis ambulan dan lainnya yang kepentingannya jelas bersentuhan langsung dengan rakyat.
” Aliantor tidak bolehlah berkomentar seperti itu, itu jelas menunjukkan egonya yang tidak berpihak kepada rakyat dan justru menyakiti hati rakyat,” sindirnya.
Untuk itu, pihaknya atas nama Aliansi LSM BU mendesak agar Ketua DPRD BU untuk legowo mengembalikan kendis yang semestinya bukan haknya, agar segera dikembalikan ke Pemkab BU. Jika masih bersikeras, pihaknya sebagai pejuang keadilan demi rakyat, dengan telah dikangkanginya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 1 B kendaraan dinas dalam Permendagri No 11 Tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri No. 7 Tahun 2006, berbunyi dengan jelas bahwa Ketua DPRD Kabupaten/Kota hanya diberikan 1 unit kendaraan operasional atau dinas, dengan jenis sedan atau minibus dengan kapasitas 2.500 CC. Pihaknya akan mempertanyakan sikapnya tersebut, dengan akan melayangkan surat resmi.
” Saya sudah berkoordinasi dengan seluruh anggota Alianci, akan segera menyurati Ketua DPRD BU, guna mempertanyakan sikapnya tersebut, serta mendesak agar segera mengembalikan kendis yang bukan haknya tersebut, dimana sudah tertuang didalam aturan yang ada. Jika nantinya, masih bersikeras, kita akan meneruskan surat kepada pihak yang lebih berwenang lagi, dan terburuknya akan kita bawa ini ke aparat penegak hukum. Untuk itu, harapan kami, Aliantor dapat legowo, mengembalikan kendis tersebut,” tandasnya.
Laporan : Effendy

