Akankah, Insentif Lagi Tidak Didapati Petugas, Tapi Kembali Didapat Bupati Tahun 2019 ini?

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Beredarnya, slip setoran ke rekening Bupati Bengkulu Utara, terkait insentif upah pungut tahun 2018 silam, yang mencapai ratusan juga terus menuai sorotan dari berbagai pihak. Terutama, keanehan atas penyaluran insentif itu sendiri, selain menyalahi aturan ternyata Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an, juga terkesan mansur alias makan surang.

Hal ini terlihat, dari ratusan juta rupiah yang teranggarkan untuk insentif upah pungut, bagi para petugas penagih, mulai dari petugas di Bapenda hingga Kecamatan dan desa, justru terindikasi hanya dinikmati oleh bupati seorang. Akankah, insentif tahun 2019 ini, kembali hanya dinikmati oleh bupati sendiri, sementara petugas hanya menonton dan gigit jari, yang selalu menerima alasan tidak ada anggaran?.

Selain itu, keanehan juga muncul bahwa penyaluran insentif upah pungut pajak ke rekening bupati melalui Bank Bengkulu. Pasalnya. Penyaluran tersebut, tanpa adanya pertanggungjawaban SPJ. Padahal, setiap uang negara yang dikeluarkan, wajib ada pertanggungjawaban. Namun hal tersebut, justru menjadi permainan Kepala Bapenda Bengkulu Utara Dodi Hardinata, yang menegaskan bahwa penyalurannya tidak dibutuhkan SPJ, dan hanya cukup dengan bukti setor.

Hal ini diakui oleh Dodi Hardinata, yang mengatakan. Bahwa, bukti transfer ke rekening bupati itulah, yang menjadi pertanggungjawabannya. Selain itu, bukti setor PPH (pajak penghasilan).

“Laporan darimana itu? Menurut saya bukti transfer itulah, yang menjadi pertanggungjawabannya. Setahu saya sesuai regulasi, pertama bukti stor pembayaran non tunai, kemudian bukti stor PPh,” singkatnya.

Dodi : Tergantung, Kalau Penuhi Target

Selanjutnya, mengenai upah pungut untuk tahun 2019, pihaknya belum mempelajarinya lebih jauh, mengingat rekapitulasi target PAD atas penagihan pajak, belum di ketahui. Jika memenuhi target, bisa jadi. Jika tidak target, tentunya akan menyalahi jika penyaluran tetap dilakukan.

“Tergantung, kalau memenuhi target, akan kita salurkan, kalau tidak ia tentunya akan menyalahi aturan jika tidak target tetap menyalurkan insentif upah pungut pajak,” tandasnya.

Untuk diketahui, jika pertanggungjawaban hanya menggunakan bukti setor, jelas di bukti setor tidak menyebutkan uang yang ditransfer itu uang apa?. Yang ada, hanya nominal. Ada dugaan, jika tidak di-SPj-kannya setoran ini, karena pemberian intensif yang diluar batas kewajaran sesuai dengan yang diamanahkan aturan, yakni mencapai 70 persen masuk ke kantong pribadi Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an.

Baca juga : 

Tahun 2019, Petugas Penagih Kembali Tidak Terima Insentif Upah Pungut

Hingga Akhir Deadline, Penagihan SPPT PBB Masyarakat Baru 10 Persen

Bapenda Terkesan Jebak Masyarakat Dengan Denda PBB, Ketua Komisi II DPRD Angkat Bicara

Aneh, Keluar Bulan November Blangko PBB Tertera Diteken Bulan Juni

Berikut Dalih Bapenda dan Bank Bengkulu, Atas Keluhan Masyarakat Soal Pembayaran PBB

Sst.. Warga Bengkulu Utara Keluhkan Tidak Bisa Bayar PBB di Bank Bengkulu


Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment