Sidang Perdana Sengketa SD Model Ditunda, Majelis Hakim Tolak Kuasa Hukum Pemkab

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – (14/11) Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, menggelar sidang perdana gugatan sengketa lahan eks SD Model yang terletak di desa Karang Suci Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara. Diketahui, sidang ini terjadi lantaran ahli waris lahan menjadi penggugat yang menggugat pihak Pemkab Bengkulu Utara sebagai tergugat.

Menariknya, dalam sidang perdana yang dihadiri oleh kedua belah pihak dengan didampingi kuasa hukumnya masing masing, sidang langsung mengalami penundaan. Pasalnya, Majelis Hakim PN Arga Makmur menolak kuasa hukum tergutan (Pemkab BU,red) untuk mengikuti proses sidang, dengan alasan surat kuasa yang belum tuntas. Alhasil, sidang ditundak karena pihak tergutan menolak meneruskan persidangan dan meminta waktu untuk menyelesaikan perihal surat kuasa.

“Pada prinsipnya, bukan soal kesiapan. Namun, ada satu proses perbedaan pendapat saja antara satu dan lainnya, buktinya di daerah lain seluma dan empat lawang, tidak ada masalah. Mengingat, ini kewenangan dari majelis hakim, jadi kami hanya bisa mengikuti,” ujar Sugiarto, SH kuasa hukum Pemkab Bengkulu Utara.

Disisi lain, kuasa hukum penggugat (ahli waris,red) Kristiatmo Nugroho, SH menyebutkan. Penundaan sidang kali ini, akan diterimanya. Namun untuk selanjutnya, jika nanti terjadi mediasi antara pihaknya dengan tergugat, dan tidak tercapai kata sepakat atas pengembalian aset. Maka, pihaknya akan menuntut ganti rugi sebesar Rp. 10 Milyar.

“Dalam gugatan perdata, yang menjadi obyek itu tentang hak hak, jika sudah dikembalikan tentunya sudah rampung. Namun, pihaknya akan tetap menuntut ganti rugi 10 milyar, jika tidak tercapai dalam mediasi nanti,” singkatnya.

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment