Polemik PTDH ASN Eks Napi, Eks Bupati Bengkulu Utara, Salahkan Pemkab Yang Terburu Buru

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait, pengakuan ASN yang mengaku terzalimi lantaran di PTDH dari statusnya sebagai ASN, atas keputusan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Yakni Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an dan pucuk pimpinan seluruh ASN di lingkungan Pemkab BU Sekda BU Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si. Eks Bupati Bengkulu Utara Dr. Ir. HM. Imron Rosadi, MM, M.Si menyalahkan kebijakan Pemkab, yang dinilai terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan PTDH.

Baca : Ngaku Di Zalimi, PTDH Dari Status ASN, Kaisar Robinson Layangkan Surat Terbuka

“Seharusnya, Bupati atau Sekda tidak usah terburu-buru mengirim surat pemberhentian ASN itu. Karena ini, menyangkut hajat orang yang merupakan abdi negara di lingkungan Pemkab BU,” ujar Imron.

Imron pun menyarankan, semestinya sekelas Bupati ataupun Sekda dapat bijak dalam mengambil keputusan. Yakni, Keputusan itu dapat ditunda, sembari menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, terkait keputusan dua menteri dan satu lembaga tersebut, untuk memecat ASN eks Napi.

“Toh juga SKB tidak harus memberhentikan, jika Bupati terlambat mengajukan keputusan pemberhentian. Di zaman saya sebagai Bupati saja, sebenarnya sudah ada surat perintah dari BKN atau menpan-RB untuk memberhentikan, dan tidak ada masalah saat ini kita tunda,” bebernya.

Meski demikian, pria yang sudah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara selama dua periode lebih ini, juga tidak membenarkan atas ungkapan yang dilontarkan eks ASN yang telah menjalani PTDH. Hal itu dikatakannya, karena tidak ada yang menzolimi ASN tersebut.

Dasar Hukum PTDH, Cacat Hukum

Sementara itu, Kaisar Robinson pun angkat bicara atas tanggapan ini. Apa yang telah dialaminya dari statusnya sebagai ASN, jelas di zalimi. Hal ini dikatakannya, mengingat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak Pemkab Bengkulu Utara, dinilai cacat hukum.

Pasalnya, dasar aturan PTDH yang dikenakan kepadanya dan rekan-rekan lainnya, tidak sesuai. Ia berani mengucapkan ini, agar pihak Pemkab. Semestinya, sebelum mengambil keputusan. Selain, jangan memenggal aturan yang sudah ada, juga semestinya mentela’ah kaedah hukum, atas dasar aturan yang digunakan Pemkab BU. Yakni, Undang-undang yang menjadi dasar Pemkab BU, untuk MemPTDH kan beberapa ASN beberapa waktu lalu, itu sudah dicabut dan dinyatakan, sudah tidak berlaku lagi.

“UU yang digunakan adalah UU No 8 tahun 1974, beserta perubahan dan Peraturan Pemerintah (PP), berdasarkan pasal 136, UU No 5 tahun 2014, UU tersebut. Dinyatakan, dicabut dan tidak berlaku lagi. Lalu, dengan mentela’ah kaedah hukum ini, apakah Pemkab Bengkulu Utara, tidak menzalimi ASNnya?. Jika, masih menggunakan dasar aturan ini. Saya harap, Bupati dan Sekda, Baca kembali aturan, jangan bisanya hanya membuat trik kotor,” tandasnya.

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment