RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Peredaran obat di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mendapatkan sorotan dari pihak BPOM Bengkulu. Dengan didampingi aparat dari Mapolres BU Rabu (25/7) melakukan penyisiran ke beberapa toko obat di dalam kota Arga Makmur Kabupaten BU. Alhasil, puluhan bahkan ratusan obat terpaksa dilakukan penyitaan lantaran diduga ilegal alias tidak berizin.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.Ik membenarkan hal tersebut. Dikatakan Kasat, pihaknya bersama BPOM Bengkulu telah melakukan pemantauan sekaligus penyitaan barang berupa obat-obatan dan kosmetik yang tidak sesuai atau yang tidak berizin. Obat-obatan berbagai jenis dan merk itu, dijelaskan Kasat dinilai tidak layak dijual oleh orang tertentu.
” Kita telah mengamankan berbagai macam jenis obat dan jamu, yang tidak sesuai dengan BPOM bengkulu, yang didapat pada beberapa toko obat dikawasan pasar Purwodadi Arga Makmur. Menindaklanjuti hal ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak BPOM untuk menindaklanjuti temuan ini,” ujar Kasat.
Sejauh ini hasil dari penyisiran lebih jauh Kasat mengungkapkan, telah ditemukan 25 macam jenis obat keras dan jamu tanpa izin edar. Atau jamu yang mengandung bahan kimia obat.
” Kami menghimbau kepada masarakat terutama penjual, untuk menjadikan penemuan ini sebagai pengalaman berharga. Jangan sampai melakukan perbuatan yang sama, karena kami tidak segan-segan menindak jika adanya peredaran obat atau jamu ilegal. Untuk saat ini, kami masih memberikan himbauan,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi

