RubriKNews.com, BENGKULU – Petasan membawa malapetaka, inilah yang dialami oleh Asep Julianto warga Adam malik RT 4 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Bagaimana tidak, ia menjadi amukan massa lantaran maksud baiknya ingin membangunkan sahur justru menjadi korban penganiayaan. Diketahui, amukan massa ini dipicu lantaran ia menggunakan petasan sehingga dinilai mengganggu ketenangan umum.
Data terhimpun, kejadian ini dilaporkan oleh Asep ke Mapolda Bengkulu lantaran ia tidak terima atas perlakukan aksi penganiayaan yang ia terima. Kronologi kejadian, ini berawal pada Minggu pagi (27/5) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, dimana Asep menghidupkan petasan jenis mercon dirumahnya, dengan tujuan untuk membangunkan sahur para tetangganya. Namun maksud baik ini justru disalah artikan telah mengganggu ketenangan umum, yang berujung dengan aksi perdebatan dan cekcok mulut dengan tetangganya sendiri.
Alih-alih akan bersantap sahur, pagi itu cekcok mulut justru menyulut emosi tetangganya tersebut yang diketahui berinisial Ja dan Di, dimana antara Asep (pelapor,red) mendapatkan perlakukan fisik dari Ja dan Di yang diawali dengan cekikan di leher dan tamparan. Beruntungnya, kejadian pagi itu dilerai oleh warga lainnya yang mendengar keributan yang ikut serta menengahi keduanya Ketua RT 4 Rizal.
Rizal ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dimana kejadian yang melibatkan warganya ini dinilai sama-sama salah. baik itu antara pelapor yang salah menggunakan benda dalam menjalankan niat baiknya, begitu juga terlapor yang langsung emosi dan melakukan aksi diluar batas.
” Kejadian ini sudah kami tengahi, yang sudah melalui musywarah secara kekeluargaan yakni agar kedua pihak dapat berdamai. Hal ini juga kami selaku tokoh disini menganjurkan berdamai ini, lantaran juga diketahui keduanya masih ada hubungan kekeluargaan. Namun rupanya, Asep tidak terima, dan sayapun tidak bisa menahannya untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, sehingga kejadian ini pun sudah bukan lagi ranah kami dan menjadi ranahnya pihak berwajib untuk menyelsaikannya,” singkat Rizal.
Laporan : AD Anto
Editor : Effendi

