RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Polres Bengkulu Utara (BU) Kamis (24/5), telah merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur, terkait kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan empat orang pelaku, dimana korbannya sebut saja bernama Kuntum (15) warga desa Lubuk Gedang Kecamatan Lais Kabupaten BU.
Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, S.Ik melalui Kasatreskrim AKP Jufri membenarkan hal tersebut dimana ia menuturkan. Empat orang pelaku persetubuhan anak dibawah umur, berkas perkaranya sudah dinilai lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejari Arga Makmur beserta barang buktinya.
” Iya kita sudah merampungkan berkas perkara tindak pidana asusila, dan saat ini sudah kita limpahkan ke Kejari Arga Makmur,” ujar Kasat.
Kasat menjelaskan, keempat pelaku tersebut antara lain, Pi, Ed, Su, Zo, keempatnya diganjar 81 ayat (1) dan garsal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Dimana lebih jauh ia mengingatkan, kronologis dari kejadian perkara ini yakni keempat pelaku melakukan tindak pidana asusila ini berawal dari ketika mereka tengah berkumpul didepan teras yang tak lain tetangga korban, melihat korban keluar pun tersangka langsung memanggil korban, dan korban pun mendatangi tersangka. Yang kemudian, karena nafsu setan keempatnya langsung melakukan tindakan asusila kepada korban.
” Antara korban dan pelaku sempat duduk mengobrol biasa di ruang tamu, tidak berselang lama mengajak korban masuk ke dalam kamar belakang, tanpa melakukan perlawanan dan korban pun mengikutinya, sehingga kelima pelaku secara bergiliran,” demikian Kasat.
Laporan : Redaksi

