RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Polres Bengkulu Utara (BU) Kamis (24/5), telah merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur, terkait kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan empat orang pelaku, dimana korbannya sebut saja bernama Kuntum (15) warga desa Lubuk Gedang Kecamatan Lais Kabupaten BU. Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, S.Ik melalui Kasatreskrim AKP Jufri membenarkan hal tersebut dimana ia menuturkan. Empat orang pelaku persetubuhan anak dibawah umur, berkas perkaranya sudah dinilai lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejari Arga Makmur beserta barang buktinya. ” Iya kita…
Read More