RubriKNews.com, LEBONG – Guna menjawab kesimpangsiuran informasi diperbolehkan atau tidaknya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), mendaftar menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dengan tegas, melalui Surat secara tertulis yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, kepada Ketua KPU Lebong tertanggal 29 Januari 2018 bahwasanya bagi PNS dan honorer yang akan mengikuti seleksi PPK dan PPS harus mengantongi surat izin dari atasan atau Pimpinan Instansi, dimana tempat mereka (PNS dan honorer,red) bertugas dan mengantongi rekomendasi yang dikeluarkan dari BKPSDM Lebong.
” Tidak ada larangan bagi seorang ASN untuk mendaftar menjadi PPK ataupun PPS sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan aturan,” ujar Guntur.
Aturan yang dimaksud, sampai Guntur, yakni berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 bahwa tidak adanya larangan bagi PNS menjadi PPK dan PPS.
” Namun, perlu diingat bukan serta merta seorang PNS bisa langsung daftar menjadi PPK atau PPS, yang bersangkutan tetap sebelum mendaftar menjadi PPK atau PPS harus mengantongi izin dari atasan terlebih dahulu, kemudian rekomendasi dari atasan ditindaklanjuti kembali ke BKPSDM Lebong untuk kemudian disampaikan ke Bupati Lebong sebagai bahan tembusan. Dari BKPDM Lebong yang akan mengeluarkan izin yang bersangkutan (ASN,red) ,” terang Guntur.
Ditegaskan Guntur, bahwasanya pihaknya minta kepada KPU Kabupaten Lebong untuk melakukan penyeleksian terhadap persyaratan berkas administrasi persyaratan pendaftaran PPK maupun PPS. Dimana, salahsatu poin penting mengenai surat izin rekomendasi dari atasan dan izin dari BKPSDM Lebong.
” Mengapa kita tegaskan demikian, karena sampai saat ini belum ada satupun surat izin rekomendasi untuk mengikuti baik PPK maupun PPS yang naik ke kita (BKPSDM,red). Nah, itu nanti kita harapkan koordinasi dari pihak KPU Lebong agar bisa melakukan pendataan terhadap keterlibatan ASN mendaftar PPK. Kalau surat izin rekomendasi belum ada, jelas keabsahan terhadap berkas lamaran PPK bagi PNS itu wajib untuk dibatalkan,” tegas Guntur.
Pihaknya pun, tambahnya mengeluarkan surat pemberitahuan penting mengenai aturan perekrutan PPK dan PPS Lebong setelah menindaklanjuti dari Surat yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor : 36/SDM.06/KPU-Kab/I/2018 tertanggal 25 Januari 2018 perihal Izin ASN dan Honorer yang mengikuti Seleksi PPK dan PPS.
” Termasuk untuk tenaga honorer atau TKK itu juga, harus memiliki surat mengundurkan diri dari atasan yang bersangkutan,” tandasnya.
Laporan : Apri
Editor : Effendi

