RubriKNews.com, LEBONG – Guna menjawab kesimpangsiuran informasi diperbolehkan atau tidaknya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), mendaftar menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dengan tegas, melalui Surat secara tertulis yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, kepada Ketua KPU Lebong tertanggal 29 Januari 2018 bahwasanya bagi PNS dan honorer yang akan mengikuti seleksi PPK dan PPS harus mengantongi surat izin dari atasan atau Pimpinan Instansi, dimana tempat mereka (PNS dan honorer,red) bertugas dan mengantongi rekomendasi yang dikeluarkan dari BKPSDM Lebong. ”…
Read More