Surat Resmi Kepala Bappeda Mundur, Belum Diterima Bupati
Guntur : Berani Mundur, Robert Terancam Jadi Staf

RubriKNews.com, LEBONG – Isu mundurnya seorang pejabat eselon II di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, yakni Kepala Bappeda Lebong Drs. Robert Rio Mantovani masih kabar angin. Pasalnya, hingga saat ini keputusan mundurnya pria jebolan IPDN ini belum direstui Bupati Lebong H Rosjonsyah, terlebih lagi surat resminya pun belum diterima pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Lebong.

” Isu mundurnya Pak Robert itu belum jelas, karena Bupati belum merespon informasi tersebut yang mengizinkan Pak Robert mundur. Nanti kita akan melihat seperti apa prosesnya,” ungkap Kepala BKPSDM Lebong, H. Guntur, S.Sos.

Kepala BKP-SDM Lebong H Guntur, S.Sos

Ditegaskan Guntur, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat resmi pengunduran diri dari pejabat senior tersebut. Jadi, isu yang berkembang masih kabar angin dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

” Sampai saat ini, kami belum terima surat resmi pengunduran diri pak Robert, meskipun nanti informasi ini benar, tetap tidak bisa diterima. Mengingat semua keputusan ada ditangan Bupati, dan kami juga akan melakukan kajian mendalam dan mempertimbangkan terlebih dahulu soal kemundurannya, atas alasan apa belum diketahui,” bebernya.

Lebih jauh Guntur menjelaskan, dalam tata etika sesuai dengan regulasi ASN yang ada saat ini, mundurnya seorang pejabat dari jabatan yang telah diberikan, jelas bukan perkara mudah yang dapat seenaknya melepaskan jabatan. Akan tetapi, kata dia, tetap melalui prosedur administrasi yang wajib dilalui.

” Bukan perkara mudah untuk mundur dari jabatan, dimana yang bersangkutan tidak bisa secara langsung pindah atau beralih ke kursi yang sederajat sebagai pejabat eselon II. Karena, untuk mendapatkan jabatan eselon II kembali harus melalui proses lelang jabatan,” imbuhnya.

Jadi sambungnya, resiko yang harus dihadapi bagi pejabat eselon II yang mengundurkan diri, maka harus rela dipindahkan dan harus menerima kembali mengisi posisi sebagai staf biasa dengan mengantongi Surat Keputusan (SK) jabatan golongan empat.

“Itu konsekuensinya dan tidak bisa seenaknya saja untuk mundur, karena semuanya ada proses. Yang Bersangkutan harus rela turun jabatan dan legowo jadi staf biasa. Jika ada OPD yang kosong, barulah dapat dipromosikan pindah dan jika tetap ingin pada jabatan yang sederajat, yang bersangkutan wajib ikut lelang jabatan kembali,” pungkasnya.

Hingga saat ini, untuk diketahui belum diketahui apa penyebab dari bakal mundurnya Kepala Bappeda Lebong tersebut dari jabatan strategis yang ia jabat. Kendati demikian, berdasarkan informasi dari rekan seleting Drs. Robert Rio Mantovani sewaktu di IPDN, yakni Drs. Alex Periyansyah mantan Kepala BLH Kabupaten Bengkulu Utara (BU), menyatakan keterkejutannya atas informasi mundurnya sohib karibnya itu. Padahal tutur Alex, pria yang memang dikenal dengan sejuta ide dilingkungan rekan sejawatnya tersebut, tidak neko-neko. Dan apa yang ingin dilakukannya, selalu yang bermanfaat.

” Yang saya kenal pak Robert itu tidak banyak ulah, dan dia selalu menyelesaikan setiap pekerjaan dengan ide briliannya. Namun mendengar informasi ini saya cukup terkejut, dan saya sendiri sudah mencoba menghubunginya untuk mengetahui perihal mundurnya dari jabatan itu, namun belum juga dapat berkomunikasi dengannya hingga saat ini. Semoga informasi ini tidak benar,” singkat Alex.

 

Laporan : Apri
Editor : Effendi

Related posts

Leave a Comment