RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Verifikasi pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk mengikuti Pemilihan Legislatif tahun 2019 telah rampung dilakukan pihak KPUD BU Rabu malam (18/7). Alhasil, nyaris seluruh Partai Politik (Parpol) menerima pengembalian berkas untuk dilakukan perbaikan berkas atas bacaleg yang sudah didaftarkan dari tanggal 4 hingga 17 Juli 2018 lalu. Menariknya, ada eks Napi yang akan tetap dapat mengikuti Pileg 2019 mendatang. Hal ini dibenarkan oleh Ramadiandri Divisi Teknis, Sosialisasi, SDM dan Parmas KPUD BU kepada awak media.
” Benar hasil verifikasi kami mendapatkan beberapa temuan pada berkas Bacaleg 2019, dimana salah satunya terdapat eks Narapidana. Kami tetap meloloskan eks napi tersebut sepanjang ia melengkapi berkas persyaratan yang sudah ditetapkan, lantaran bacaleg tersebut bukan eks napi yang dilarang didalam PKPU 2018,” ujar pria yang biasa disapa Andre ini.
Selain itu sejumlah temuan lain juga dikatakannya, diantaranya terdapat nama bacaleg yang memiliki KTP berbeda dengan nama pada ijazah. Menyikapi hal ini, berkas sudah pihaknya kembalikan ke Parpol bersangkutan untuk dilakukan perbaikan, dimana sebelumnya akan diklarifikasi terlebih dahulu dengan temuan ini.
” Kita memberikan kesempatan kepada bacaleg untuk melakukan perbaikan yang dimulai tanggal 22 Juli sampai dengan 31 Juli 2018,” jelasnya.
Lebih jauh mantan Jurnalis ini memaparkan, pihaknya juga mendapatkan temuan lain dalam verifikasi, yakni adanya parpol yang mengajukan bacalegnya dengan masih aktif sebagai anggota DPRD BU namun dengan partai yang berbeda. Hal ini lebih jauh dikatakan Andre, dalam aturan memang diperbolehkan anggota DPRD mencalonkkan diri dari partai lain yang bukan merupakan parpol pada pemilu sebelumnya, namun dengan catatan yang bersangkutan wajib mengundurkan diri sebagai anggota DPRD dibuktikan dengan surat pengunduruan diri kepada pimpinan DPRD dan pimpinan Parpol. Kemudian, adanya bukti penyerahan surat pengunduran diri yakni tanda terima surat pengunduran diri. Terakhir, wajib menyertakan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pengunduran diri yang bersangkutan sedang dalam proses.
” Kejanggalan berkas ini juga menjadi temuan, pasalnya kedua bacaleg ini merupakan kader partai yang bukan partai pengusungnya untuk duduk di DPRD saat ini, sehingga kami meminta kedua bacaleg ini agar melampirkan surat pengunduran diri dari DPRD dan dari parpol sebelumnya dimana ia mendapatkan kursi berstatus anggota DPRD BU saat ini. Meski demikian, masalah ini akan kita dalami terlebih dahulu, apakah yang bersangkutan melanggar ketentuan atau tidak. Jika melangar maka kemungkinan akan dilakukan pembatalan sebagai peserta pemilu 2019,” pungkasnya.
Baca :
https://rubriknews.com/aliantor-baru-ajukan-daftar-satu-bacaleg-golkar-meninggal/
https://rubriknews.com/kpud-bu-terima-parpol-pendaftar-pertama-bacaleg-2019/
Laporan : Redaksi

