RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Lagi-lagi BKPSDM Bengkulu Utara, mengabaikan aturan regulasi undang-undang kewajiban bagi ASN untuk memiki sertifikat Diklat PIM. Padahal, itu merupakan hal yang wajib dan mutlak. Namun pada lelang jabatan, yang sudah dibuka pada tanggal 20 Agustus 2019 lalu, tidak mewajibkan peserta sudah diklat PIM. Terlihat, dalam pengumuman persyaratan lelang jabatan Pratama tersebut, tidak ada terisi ASN yang menjadi peserta lelang, wajib sudah mengikuti pendidikan Diklat PIM atau persamaannya. Hal ini pun mengundang kontroversi, ada apa dengan Pemkab Bengkulu Utara?. Pantauan awak media, pada pengumuman yang ditempel di depan…
Read More