RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Demi untuk mengejar pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Bengkulu Utara telah menerapkan system pencairan, bagi pengembang pihak ketiga. Agar, wajib menggunakan NPWP, yang berdasarkan lokasi di Bengkulu Utara. Mengingat, guna untuk mengejar ketertinggalan pemasukan PAD dari bagi hasil pajak, dan juga untuk kesejahteraan masyarakat BU. Hal ini diakui, oleh Suwanto selaku Sekretaris BPKAD Bengkulu Utara kepada awak media. “Iya benar, aturan itu sudah kita terapkan dalam dua tahun belakangan ini. Dimana aturan tersebut, mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Bengkulu, yang kita terbitkan juga Surat Edaran…
Read More