RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait, dugaan Freud (Kecurangan) yang dilontarkan oleh Nomi Husyanti, salah satu eks nasabah Bank BRI Arga Makmur, atas anggunan yang ditetapkan dalam proses pelelangan di KPKNL dibawah harga sewajarnya, banyak sekali mengundang pertanyaan?. Terlebih, dasar dari pihak Bank BRI Arga Makmur dalam menetapkan limit lelang, yang hanya Rp. 70 Juta. Sementara, nilai aset anggunan nasabah itu jika dihargai bisa mencapai ratusan juta, yang terdiri dari Tanah 1075 M2, Ruko dua pintu dan rumah tempat tinggal. Hal ini dilihat berdasarkan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) aset milik…
Read More