RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait penyaluran dana Hibah, terhadap lembaga penegak hukum di Bengkulu Utara, yang menggunakan dana APBD. Juga, mendapat sorotan dari Presiden Ormas Lekra Deno Andeska Marlandone. Dimana, penyaluran dana hibah kepada lembaga hukum, yang notabenennya merupakan lembaga vertikal itu, tidak dibenarkan. Karena, terindikasi akan terjadi tumpang tindih anggaran, yang semestinya menjadi temuan BPK, lantaran dasar hukumnya tidak jelas. “Sangat aneh, masa APBD membiayai lembaga vertikal, yang notabene sumber pendanaannya langsung dari APBN. Terjadi tumpah tindih anggaran tuh, dan sudah dipastikan ini akan menjadi temuan BPK, karena…
Read More