Menarik, Bengkulu Utara Tidak Miliki DPKAD Tapi BPKAD

DPKAD dan BPKAD

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Sejak diberlakukannya perubahan nomenklatur pada tahun 2017 silam, Nomenklatur Pemerintahan Bengkulu Utara, hingga saat ini masih menganut pada Perda Nomor 14 Tahun 2016. Yang mana, nomenklatur ini jelas mengatur status dan tingkatan dari setiap Organisasi perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara. Dalam hal ini, OPD yang mengatur soal Keuangan dan aset itu disebutkan bernama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang mana, statusnya berubah sejak diberlakukannya nomenklatur ini dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Hal ini pun tertera pada…

Read More