RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait kemelut pemecatan, terhadap 13 ASN dilingkungan Pemkab Bengkulu Utara, oleh Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an, dan Sekda Bengkulu Utara Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si, selaku ketua Baperjakat Bengkulu Utara. Bupati Bengkulu Utara, Disomasi oleh 13 ASN, yang dinilai telah menyalahi aturan Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. Diketahui, ke 13 ASN tersebut, meminta agar Bupati mencabut kembali, dan menunda PTDH yang telah di laksanakannya. Baca : Ketua Korpri Bengkulu Utara, Disebut Hanya Membual Sementara, somasi ini di layangkan mengacu pada regulasi aturan Undang-undang Nomor 30 Tahun…
Read More