RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait adanya potongan biaya Amortisasi, atau biaya finalti pelunasan pinjaman nasabah, oleh Bank Bengkulu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mewajibkan pihak Bank Bengkulu melakukan pengembalian, kepada nasabah yang terkena dampak tersebut. Namun di Kabupaten Bengkulu Utara, pihak Bank Bengkulu alergi terhadap wartawan, yang ketika akan meminta konfirmasi terkait hal tersebut. Hal ini terlihat ketika awak media, mendatangi kantor cabang Bank Bengkulu Arga Makmur. Ketika ditanya, stafnya mengaku Pinca yang bernama Agustian Domargo tengah berisitirahat, dan meminta awak media kembali menemuinya pada pukul 14.00 WIB. Namun, ketika didatangi…
Read More