RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Pasca disahkannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) Kabupaten BU menjadi Perda. Tentunya ini diharapkan oleh pihak lembaga legislatif ini dapat menjadi awal kemajuan sektor pariwisata di Bengkulu Utara. Dalam hal ini pihak DPRD ini, berkomitmen dalam upaya menciptakan sinergitas arah kebijakan, baik di tingkat pusat maupun Provinsi Bengkulu. Guna mempersiapkan diri dalam menyongsong bangkitnya industri pariwisata serta menjadikan pariwisata sebagai mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH mengungkapkan. Dengan adanya Perda RIPK ini, diharapkan tidak hanya dapat menjadi deskripsi mendetail mengenai suatu rencana aktivitas bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata secara kolektif. Namun juga, diminta dapat menjadi momentum kebangkitan kepariwisataan Kabupaten BU.
“Disahkannya Perda RIPK ini, menjadi komitemen kita untuk kebangkitan kepariwisataan Kabupaten BU,” ujarnya.
Ia pun tidak menampik, sektor pariwisata sangat penting keberadaannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah setempat. Terlebih, sektor pariwisata di Bumi Ratu Samban julukan Bengkulu Utara tersebut terbilang sangat cepat. Bahkan pariwisata yang berkembang di daerah setempat menyuguhkan keindahan alam yang selama ini dimanfaatkan oleh pengelola, misalnya sungai maupun hutan, hingga terkait dengan retribusi dan sebagainya yang lebih mendetail dan rinci dalam upaya pengembangan dan pembangunan kawasan wisata di Kabupaten BU agar lebih baik lagi ke depannya.
“Pentingnya sektor ini, saya rasa Pemkab BU perlu untuk melakukan upaya pengembangan secara bertahap di semua lini usaha kepariwisataan,” terangnya.
Setelah disahkannya Raperda RIK menjadi Perda pada 29 Mei 2023, sambung Sonti. Secara tegas ia meminta kepada pihak pemerintah daerah selalu pihak eksekutif agar hal ini dapat disosialisasikan ditengah masyarakat. Jangan sampai pengesahan ini menjadi seremonial saja, usai disahkan sudah. Dan juga dengan adanya Perda RIPK ini, tentu harus ada Perda khusus Pariwisata, maka dari itu dirinya meminta kepada pihak eksekutif untuk menyusun kembali draft Raperda Pariwisata.
“Secara tegas saya sampaikan agar Perda RIK ini dapat disosialisasikan ke tengah masyarakat oleh pihak eksekutif. Jangan sampai hal ini jadi seremonial saja,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi

