Proses Hukum ASN Adu Jotos Dihentikan
Sekdis pariwisata dan Kabid Sarpras Dispora BU, Sepakat Damai

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Kisruh kejadian memalukan antara Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara pada Selasa ( 10/4) lalu diruang rapat Setdakab BU membahas Aset ALun-alun RMP akhirnya berakhir (Baca : https://rubriknews.com/bahas-aset-alun-alun-asn-baku-hantam/ ). Dimana, kedua belah pihak yakni Kalman Darmawi Sekdis Pariwisata BU dengan Bari Oktari Kabid Sarpras di Dispora BU, yang diketahui telah dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian akhirnya menutup aksi saling lapor keduanya dengan perdamaian (Baca : https://rubriknews.com/dua-asn-tsk-polisi-ungkap-keterlibatan-pihak-lain/), yang ditandatangani diatas materai 6 ribu, dengan disaksikan langsung oleh keluarga kedua belah pihak serta Bupati, Sekda, Asisten III Setdakab dan Kepala Dinas Kedua ASN tersebut.

Baca juga :

https://rubriknews.com/kedua-asn-adu-jotos-bisa-ditetapkan-tersangka/

https://rubriknews.com/kabid-bantah-lakukan-star-pemukulan/

Perdamaian ini berlangsung di Balai Daerah BU Kediaman kedinasan Bupati BU Ir. Mi’an, dimana baik Kalman Darmawi maupun Bari Oktari menandatangani tiga lembar surat perjanjian damai yang sudah dibubuhi dengan materai. Selain itu, bertindak sebagai saksi dalam surat perdamaian ini, diantaranya Bupati BU Ir. Mi’an yang menjadi saksi utama perdamian ini, yang diikuti oleh Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si, kemudian Mustarani Abidin dan terkahir Kepala Dinas Dispora BU Hendri Kisinjer yang merupakan atasan langsung Bari Oktari, dimana saat kejadian juga hadir dalam pertikan dan melihat langsung.

Dalam isi surat perdamaian yang diselenggarakan pada Minggu pagi (15/4) sekitar pukul 10.00 WIB ini terdapat tiga poin penting, kedua belah pihak yang bertikai sepakat berdamai atas kejadian konflik pada Selasa di ruang rapat Pemkab BU. Kemudian, kedua belah pihak sepakat tidak akan saling menuntut atas kejadian tersebut. Masing-masing kedua belah pihak, sepakat untuk mencabut laporannya yang sebelumnya telah dibuat di Mapolres BU.

Menariknya, dalam prosesi penandatanganan perdamaian Kalman Darmawi menyampaikan beberapa permintaan kepada Bupati dan Sekda BU, dimana permintaan tersebut Kalman mengungkapkan. Bahwa dirinya dan keluarga mengaku, menyerahkan permasalahan serta perdamaian ini kepada Bupati dan Sekda, untuk itu ia mengatakan ia dan Bari sudah tidak tahan lagi disana (Polres, red), dan meminta usai penandatangan dapat diizinkan langsung pulang kerumah.

” Permintaan saya dengan pak Bupati dan sekda sebelum saya tanda tangan, karena kami dengan keluarga sudah menyerahkan ini dengan Bupati dan Sekda. Saya dengan Bari sudah tidak tahan lagi disana, mungkin dari sini setelah penandatangan ini kami mau langsung pulang kerumah saja,” ujar Kalman.

Kemudian, permintaan Kalman pun di tanggapi oleh Sekda BU Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si yang mengatakan akan menindaklanjutinya. Mengingat, kejadian ini sudah terjadi dan saat ini biar ia dan Bupati yang menyelesaikannya.

” Nanti kita tindaklanjuti, karena kejadian ini sudah tecalup (Terjadi,red),” singkat Haryadi yang langsung ikut memfasilitasi perdamaian ini.

Disisi lain, Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.Ik, MM, melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.Ik membenarkan telah berlangsungnya damai antara kedua belah pihak, yang bertikai tersebut.

” Kedua belah pihak sudah berdamai dengan menandatangani surat perjanjian perdamaian. Dan mereka sepakat mencabut laporannya,” singkat Kasat.

Semoga saja, kisruh yang terjadi antara ASN dilingkungan Pemkab BU menjadi yang terakhir. Dan tidak ada lagi kisruh berikutnya.

Baca Juga : https://rubriknews.com/kadispora-bantah-ikut-pukul-sekdis-pariwisata/

Laporan : Effendi

Related posts

Leave a Comment