RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Sst, ada informasi menarik di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang cukup menghebohkan. Hanya karena keterkaitan wilayah suatu kegiatan yang semestinya dilaksanakan di Kabupaten BU, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten BU Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si informasinya terseret-seret yang terpanggil oleh pihak penyidik Aspidsus Kajati Bengkulu yang diketahui tengah mendalami pengusutan dugaan korupsi penyusunan Raperda milik Provinsi Bengkulu, yakni Raperda Air Limbah di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun anggaran 2017.
Diketahui, terpanggilnya orang nomor 1 ASN BU tersebut guna dimintai keterangan di gedung Kajati Bengkulu yang terjadi pada Selasa kemarin (25/9). Seperti dilansir media cyber Garudacitizen.com dan PedomanBengkulu.com, dimana diketahui Aspidsus tengah mendalami dan menuntaskan kasus yang menggunakan dana dari APBN sebesar Rp.500 Juta tersebut. Dalam kasus ini, untuk sementara Kejati Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Azwar Alfian selaku Satker PSPLP Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Adi Argahposa selaku pemodal PT SKA pada hari Kamis lalu (6/9).
Informasi terhimpun, pengusutan dugaan korupsi pelaksanaan penyusunan raperda air limbah ini diketahui dalam pelelangan air limbah tersebut, memunculkan pemenang lelang yakni PT SKA. Namun ironisnya, pada pelaksanaan kegiatan tersebut, diduga tidak dikerjakan oleh PT SKA melainkan dikerjakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PSPLP) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR Provinsi Bengkulu.
Terkait dalam permasalahan ini, dikonfirmasi awak media Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan mengungkapkan, dalam rencana penyusunan air limbah sebenarnya telah menelan anggaran Rp. 150 Juta.
” Namun dalam konsep tersebut, disinyalir negara telah dirugikan sebesar Rp. 350 Juta karena diduga adanya pengelembungan dana pada penyusunan Raperda air limbah,” ujarnya.
Sehingga dengan adanya kasus ini, maka diduga kasus tersebut melanggar pasal 12 hurupf (i) Undang undang nomor 20 tahum 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, membenarkan terpanggilnya Sekda BU oleh pihak penyidik Kejati Bengkulu terkait pengusutan dugaan korupsi penyusunan Raperda Air Limbah di BU tahun anggaran 2017 tersebut. Akmaludin selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten BU kepada awak media tidak menampiknya, justru ia mengatakan terpanggilnya Sekda hanya dimintai keterangan karena adanya keterkaitan wilayah kegiatan yang tengah diusut APH itu berada di Kabupaten Bengkulu Utara.
” Iya benar, Sekda BU sempat terpanggil oleh penyidik Kejati Bengkulu. Pemanggilan itu, karena kegiatan yang terindikasi korupsi versi Kejati itu berada di BU, sehingga Sekda BU selaku pemimpin ASN disini dimintai keterangan saja sebagai saksi,” singkatnya.
Berita terkait :
https://www.garudacitizen.com/diduga-korupsi-raperda-limbah-sekda-bengkulu-utara-diperiksa-kejati/
Laporan : Redaksi

