RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Kades Gunung Agung Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Budianto Babul, yang juga mantan anggota DPRD BU periode 2004-2009, mengakui telah memalsukan tanda tangan tiga mantan pejabat desa Gunung Agung Arga Makmur, terhadap pencairan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBHPR) Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016.
Hal ini diungkapkannya kepada awak media Jum’at (22/9), yang menerangkan. Dirinya menegaskan, pihaknya tidak akan berlari dari masalah, dirinya melakukan pemalsuan tanda tangan Rio Hermawan selaku Pjs Kades, Awaludin selaku Sekretaris Desa (Sekdes) dan Ide Bagus Barate selaku Kasi Pembangunan Desa Gunung Agung, terhadap pencairan DD, ADD dan DBHPR dengan alasan untuk menyelamatkan desa. Pasalnya, jika dana desa tersebut tidak dicairkan yang mana desa Gunung Agung sudah injury time terhadap pencairan, secara otomatis desa akan terkena stagnasi, dan sanksi untuk tahun berikutnya akan terkena finalti pengurangan alokasi dana untuk desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur.
” Iya saya sendiri yang memalsukan tanda tangan mereka bertiga (Rio cs,red), kita menghindari terjadinya stagnasi, yang mana tahun depan akan dikenakan finalti pengurangan dana untuk desa Gunung Agung, kita tidak mau itu. Makanya, saya lakukan langkah pemalsuan tersebut untuk menyelamatkan desa,” ungkapnya.
Budi mengatakan, seingat dirinya pencairan tersebut terjadi pada 23 Desember 2016, dimana itu merupakan hari terakhir pencairan. Jika tidak dilakukan pencairan, maka dapat dipastikan desa Gunung Agung akan dikenakan sanksi. Pasalnya, jika desa Gunung Agung tidak kunjung melakukan kelengkapan berkas pencairan tahun 2016, bukan serta merta dana alokasi untuk desa tersebut kembali ke kas negara, dan dapat di rapel tahun 2017. Itu yang ia hindari, karena dana desa tersebut tidak ada istilah rapel, yang ada sanksi yang menunggu desa Gunung Agung.
” Kami melakukan itu (Pemalsuan,red), juga karena yang bersangkutan Rio Cs menghilang saat injury time tersebut, selain tidak bisa dihubungi pelapor juga tidak pernah memenuhi panggilan pihak penyidik tipidkor, dan diminta untuk membantu desa tidak pernah datang. Saat ditanya kepada Sekdes, Rio tengah jihad. Jadi saya harus bagaimana, sehingga terpaksa mengambil tindakan tersebut,” tegasnya.
Selain itu diakui Budi, dirinya melakukan tindakan pemalsuan ini juga sudah berdasarkan hasil kesepakatan rapat, bersama dengan BPD, Perangkat desa lainnya, dan juga masyarakat. Dimana hasil rapat tersebut, ia diberikan keleluasaan untuk mengambil tindakan, dengan niat baik agar dapat menghindari desa tidak menjadi korbannya.
” Saya tahu, apa yang dilakukan oleh Rio Cs itu untuk menjatuhkan saya, yang menginginkan saya gagal dalam menjalankan roda pemerintahan didesa Gunung Agung, dan ini sudah saya sadari mengingat ini merupakan catur perpolitikan desa. Beruntungnya, tindakan yang saya ambil direstui oleh masyarakat desa Gunung Agung,” bebernya.
Sementara itu, Budi juga lebih jauh menegaskan. Tanda tangan yang ia palsukan, bukan tanda tangan pengambilan honor perangkat desa, melainkan tanda tangan untuk pencairan surat pertanggungjawaban belanja.
” Saya tegaskan sekali lagi, saya memalsukan tanda tangan mereka, bukan untuk pencairan honor demi kepentingan pribadi saya. Tapi untuk kepentingan masyarakat, yakni surat pertanggungjawaban belanja,” jelasnya.
Disinggung apakah dirinya nanti siap diproses secara hukum, jika ini menjadi masalah hukum mengingat apa yang telah dilakukannya, yakni memalsukan tanda tangan orang lain akan dikenakan sanksi Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi, Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian di hukum karena pemalsuan surat, akan diganjar dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. Budi menyatakan, siap bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukannya.
” Saya tidak takut, karena bagi saya apa yang saya lakukan merupakan hal yang benar, demi untuk kepentingan orang banyak. Jika ini harus menjadi masalah hukum, akan saya hadapi dan saya tidak akan berlari dari masalah ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, pengaduan pemalsuan tanda tangan mantan Pjs Kades Gunung Agung Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU), yang saat ini menjadi pejabat di Kantor Camat Kota Arga Makmur Rio Hermawan, bersama dengan Awaludin mantan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kasi Pembangunan Desa Gunung Agung Arga Makmur, sudah diterima pihak Reskrim Mapolres BU, tertanggal 15 September 2017.
Baca Sebelumnya :Â Mantan Dewan Dipolisikan, Diduga Palsukan Teken Mantan Pjs Kades
Laporan : Effendy

