Pembunuh Bidan, Terancam Hukuman Seumur Hidup

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Tersangka pembunuh bidan Aisyah Susilawati (50) warga Kecamatan Kota Arga Makmur, F terancam hukuman seumur hidup. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka serta hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pembunuhan yang terjadi telah direncanakan oleh tersangka, terlebih lagi adanya motif dendam yang melatarbelakanginya. Hal ini di tidak dibantah oleh Kapolres BU AKBP Andhika Vishnu, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.Ik kepada awak media, Kamis (21/9).

” Bisa jadi hukuman yang akan diterimanya seumur hidup, jika ini benar direncanakan. Sementara, kasus ini masih didalami apakah direncanakan atau tidak,” ungkap Kasat.

Kasat menjelaskan, untuk menjerat tersangka ini dengan pasal 340 KUHPidana, pihaknya tidak ingin gegabah. Penyelidikan dan pemeriksaan juga akan disertai dengan pembuktian melalui hasil rekonstruksi yang nantinya akan digelar, untuk melengkapi dokumen.

” Jika dilihat dari pengakuannya, memang dia (Tsk,red) rencanakan. Namun, kita tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan, tapi juga akan lihat hasil pemeriksaan yang juga akan di lakukannya rekonstruksi pembunuhan tersebut. Jika ditanya seperti apa hukuman yang pantas untuk tersangka ini, pastinya kita meminta dihukum seberat-beratnya, lantaran telah menghilangkan nyawa seseorang hanya karena sakit hati,” imbuh Kasat.

 

Laporan : Effendy

Related posts

Leave a Comment