Lelang Penjualan Langsung, Khusus Untuk Mantan Pejabat Negara
Hanya Mantan Bupati Atau Walikota Setingkat Yang Bisa Lelang Langsung

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait lelang aset Kendaraan Dinas (Kendis) milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang wacananya akan dilaksanakan pada bulan Desember 2017 ini, dimana siapapun dapat mengikutinya tidak terkecuali masyarakat umum. Timbul pertanyaan, seperti apa jika ada yang ingin lelang pembelian langsung, terlebih terhadap kendis yang sempat digunakan mantan petinggi pejabat di BU, seperti kendis bekas Bupati dan Ketua DPRD. Ternyata, tidak bisa diikuti oleh sembarangan orang, alias hanya khusus mantan pejabat negara yang bisa lelang pembelian langsung tersebut. Hal ini tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2014.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten BU Drs. H. Kisro Zanito, MM melalui Kabid Aset Seno Bayu Aji menjelaskan, lelang pembelian langsung ini tidak bisa diikuti oleh sembarangan orang, melainkan hanya tertutup khusus untuk mantan pejabat negara atau pejabat negara yang masih aktif.

” Iya itu ada aturannya, dimana yang bisa mengikuti lelang pembelian langsung hanya mantan Bupati, dan pejabat negara aktif,” ungkapnya.

Dalam aturan ini dijelaskan Seno, terdapat pada poin pasal 2 ayat 1 yakni setiap penjualan barang milik negara atau daerah berupa kendis dapat dilakukan kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, pegawai ASN, anggota TNI atau anggota Polri. Kemudian ayat keduanya, penjualan barang milik negara atau daerah sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui lelang.

” Bukan hanya pejabat negara saja yang dapat membeli aset kendis tanpa melalui lelang, namun ada beberapa institusi lainnya yang juga dapat,” bebernya.

Sementara untuk khusus pejabat negara atau mantan pejabat negara, didalam aturan ini dijelaskan juga. Pejabat negara yang dimaksud untuk didaerah meliputi, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Walikota dan Wakil Bupati atau Wakil Walikota dan Pejabat Negara lainnya, yang ditentukan oleh undang-undang.

” Kalau didalam aturan ini, Ketua DPRD dan Wakil DPRD bukan termasuk pejabat negara. Jadi tidak bisa mengikuti lelang pembelian langsung tersebut. Namun saya juga tidak tahu, kalau ada aturan lain yang menyebutkan Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD pejabat negara, mungkin saja bisa dilakukan,” tandasnya.

Lebih jauh Seno menjelaskan, aset kendis dapat dijual tanpa melalui lelang kepada pejabat negara pemegang tetap kendis tersebut, dengan catatan kendis tersebut, telah berusia paling singkat empat tahun. Kemudian, terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru. Selanjutnya terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut. Lalu sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas.

” Permohonan penjualan kendis dapat dilaksanakan pada tahun terakhir periode jabatan pejabat negara. Kendis yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak satu unit kendaraan bagi satu orang pejabat negara, untuk tiap penjualan yang dilakukan. Jadi sejauh ini, untuk di Kabupaten BU pejabat negara yang bisa seperti halnya mantan Bupati BU Imron Rosyadi, ataupun mantan wakil Bupati Salamun. Namun sejauh ini, belum ada pengajuan dari mereka untuk membeli langsung kendis yang pernah mereka gunakan saat menjabat dulu. Namun jika mereka menginginkannya, kita akan segera melakukan prosesnya atas persetujuan Bupati BU aktif saat ini,” pungkasnya.

 

Laporan : Effendy

 

Berita terkait :

https://rubriknews.com/minat-ikut-lelang-kendis-pemkab-bu-daftar-dulu-di-website-kpknl/

https://rubriknews.com/lelang-kendis-dilakukan-terbuka-dan-transparan-untuk-umum/

Related posts

Leave a Comment