RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Kembali Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara di kepemimpinan Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an bakal didapati pekerjaan fisik untuk kepentingan petani tidak rampung dikerjakan alias mandeg, setelah pekerjaan Daerah Irigasi (DI) Sengkuang. Dimana, tahun 2021 ini salah satu proyek Irigasi milik Dinas PUPR Bengkulu Utara, di wilayah Marga Sakti Sebelat Kabupaten BU, yang menelan anggaran mencapai Rp. 1.499.998.185, 47, dengan dikerjakan oleh CV Singgasana Suma yang beralamatkan di Jalan Hos Cokroaminoto No.57 RT 37 kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru Kodya Jambi tersebut, terancam tidak selesai dikerjakan. Padahal, waktu pekerjaan proyek ini telah habis masa kontrak pada tanggal 1 September 2021. Menariknya, pekerjaan fisik ini dikritik oleh salah satu Kades di wilayah setempat, yang menyebut bahwa pihak kontraktor CV Singgasana Suma dinilai “Kurang Ajar“.
Diketahui dari kontrak pekerjaan proyek Rehabilitasi Irigasi Air Kesik ini, pihak CV Singgasana Suma diberikan waktu pekerjaan selama 150 hari kalender kerja, dimulai pada tanggal 5 April dan selesai pada 1 September 2021. Pekerjaan fisik proyek ini dinilai tidak akan dapat diselesaikan meski telah diberikan perpanjangan waktu dengan membayar denda, setelah adanya temuan investigasi dilapangan. Yang mana, ditemukan fakta dilapangan pada hari Jum’at,(3/9), diperkirakan lebih dari 200 meter pekerjaan belum rampung dikerjakan.
Hal ini pun tidak dibantah, oleh pihak Pelaksana CV Singgasana Suma bernama Arie yang ditemui di lokasi. Kepada awak media, Arie mengakui pekerjaan irigasi sudah habis kontrak pada tanggal 1 September 2021. Namun ia menegaskan, bahwa pihaknya telah mengajukan perpanjangan waktu selama 50 hari kedepan.
“Betul mas proyek ini sudah habis kontrak tanggal 1 September lalu. Sejauh ini, kami sudah mengajukan perpanjangan kontrak selama 50 hari kedepan,” ujarnya.
Dilain pihak, pekerjaan fisik rehabilitasi irigasi yang dikerjakan CV Singganasa Suma ini, dinilai oleh Kepala Desa setempat sangat tidak beretika dalam memasuki wilayah pemerintahannya. Dalam kondisi emosi, Kepala Desa bernama Muklis ini menyebut berulang kali pihak kontraktor sangat “Kurang ajar“. Hal ini dikatakannya, lantaran pihak kontraktor tidak sama sekali berkoordinasi dengan pihak desa, melakukan aktifitas pekerjaan di wilayah pertanian desanya.
“Saya sangat kecewa dengan pihak perusahaan pelaksana proyek irigasi di wilayah saya ini. Bagaimana tidak, pihak kontraktor ini saya nilai sangat “Kurang Ajar“. Masa, masuk kerumah orang tanpa pamit, dan membuat isi rumah ini tidak memiliki pekerjaan disebabkan oleh pihak kontraktor yang mengabaikan etika sopan santun,” ujarnya dengan nada emosi yang dilontarkannya kepada pihak kontraktor.
Yang paling sangat disesalkan oleh Muklis, pihaknya mengetahui adanya pekerjaan fisik di wilayahnya tersebut, didapati dari informasi media. Karena sejauh ini diakuinya, pihak perusahaan tidak pernah melaporkan ada kegiatan pekerjaan proyek tersebut, hingga hari ini. Bahkan, setelah di cek ke lokasi pengakuan para pekerjanya, tidak ada satu orang pun warga masyarakat Bengkulu Utara khususnya para petani wilayahnya, yang saat ini nganggur tidak bisa bercocok tanam, yang dipekerjakan oleh pihak kontraktor. Semua pekerjanya, setelah dilakukan pengecekan langsung berasal dari luar Provinsi Bengkulu.
“Kami akui, kami sangat bersyukur dan berterimakasih terhadap Pemerintah Daerah Bengkulu Utara, adanya proyek irigasi ini. Namun, sudah seyogyanya pihak kontraktor pelaksana ini juga harus memiliki etika. Jangan justru bersikap “Kurang Ajar” seperti ini. Masa iya, mulai dari dari pertama bekerja hingga habis kontrak tidak pernah melapor ke Pemerintah Desa. Ini kan jelas, sudah tidak benar. Saya sangat menyesalkan hal ini,” demikian Muklis.
Menanggapi hal ini, pihak Dinas PUPR Bengkulu Utara belum dapat dikonfirmasi hak jawabnya. Kendati demikian, Heru Susanto selaku Kepala Dinas, meminta awak media untuk mengambil hak jawab datang ke kantornya pada jam kerja.
Laporan : Redaksi

