Eks karyawan PT Thamrin Brothers Menjerit, Minta Kembalikan Ijazah Asli

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Aksi tudingan penzaliman PT Thamrin Brothers Main Dealer Yamaha juga terjadi pada penahanan ijazah eks karyawan. Hal ini diungkapkan oleh Sopyan Libra, yang menjerit meminta ijazah aslinya dikembalikan, karena ia mengungkapkan mendapatkan ijazah itu bukan mudah.

Baca :
PT Thamrin Brothers Yamaha, Dituding Zalimi Eks Karyawan
Eks Karyawan Resmi Laporkan PT Thamrin Brothers Yamaha Ke Disnakertrans Bengkulu Utara

“Saya tidak banyak yang diminta kepada pihak perusahaan PT Thamrin Brothers, jika karyawan lain juga menuntut hak nya pasca resign dari perusahaan, ia juga meminta agar ijazah asli itu jangan ditahan,” ujar Sopyan.

Sopyan pun mengatakan, dirinya juga sudah berulang kali meminta ijazah agar dikembalikan, karena itu ijazah asli yang didapatkan dengan jerih payah bertahun-tahun dengan bersekolah dengan biaya sendiri. Penahanan ijazahnya tersebut sangat membuatnya kesal, bagaimana tidak ia diminta oleh pihak perusahaan mengambil sendiri ke Palembang, sementara waktu penyerahan ijazah yang merupakan syarat menjadi karyawan itu disetorkan di Main Dealer Yamaha Arga Makmur.

“Kami sudah capek nagih minta ijazah dikembalikan, eh malah disuruh mengambil ke Palembang. Apakah nggak sakit tuh pihak perusahaan. Kami ini menyerahkan ijazah itu di Arga Makmur, kenapa kami mau meminta hak kami kembali justru diminta ke Palembang,” kesalnya.

Harapannya, dengan dilaporkan ke pihak Disnakertrans BU ini pihak perusahaan dapat sadar akan kesalahan mereka. Karena ini menyangkut hak-hak warga negara yang semestinya dipenuhi oleh pihak perusahaan, bukan justru lepas tangan.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans BU Fachrudin menyikapi hal ini mengungkapkan. Bahwa sesungguhnya penahanan ijazah asli, adalah sebuah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Pihaknya dalam hal ini telah mensosialisasikan ke perusahaan-perusahaan, agar tidak lagi melakukan praktek penahanan ijazah. Ancamannya pun tidak tanggung-tanggung jika hal tersebut masih dilakukan oleh perusahaan, yakni operasi PT Thamrin Brothers dapat ditutup jika diketahui, melakukan praktek penahanan ijazah terhadap karyawannya.

“Jika dilihat dari UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) pada pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia,” jelas Fachrudin.

Lebih jauh ia menambahkan, pada pasal 1 angka 6 dijelaskan bahwa pelanggaran atas hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan melakukan praktek penahanan ijazah, maka hak asasi yang dilanggar dalam UU HAM ini adalah pertama, hak untuk meningkatkan taraf hidup, yang diatur pada pasal 9 ayat (1). Wujud konkrit dari hak ini, dapat berupa memilih pekerjaan lain dengan upah yang lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh itu sendiri. Dengan ijazah yang ditahan oleh pengusaha, maka akibatnya menghilangkan kesempatan bagi buruh untuk mengajukan lamaran bekerja pada perusahaan lain yang menurutnya lebih baik.

Kedua, hak untuk memperoleh pendidikan, sebagaimana diatur pada pasal 12 dalam UU HAM. Dengan ijazah yang ditahan oleh pengusaha, maka akibatnya menghilangkan kesempatan bagi buruh yang berkeinginan untuk melanjutkan pendidikannya, misalnya ke Universitas.

Ketiga, hak untuk bebas memilih pekerjaan yang disukainya, sebagaimana diatur pada pasal 38 dalam UU HAM. Dengan ijazah yang ditahan oleh pengusaha, maka akibatnya menghilangkan kesempatan bagi buruh untuk berpindah pekerjaan sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya.

“Sebagaimana diketahui, bahwa salah satu syarat untuk mengajukan lamaran bekerja di perusahaan maupun untuk melanjutkan pendidikan adalah adanya ijazah asli. Sehingga, ketiga hak tersebut tidak lagi mungkin didapatkan oleh buruh sebagai manusia, akibat praktek penahanan ijazah oleh perusahaan dan itu merupakan kesalahan fatal,” bebernya.

Selain pelanggaran HAM, terdapat resiko lain dari praktek penahanan ijazah, yaitu resiko kehilangan, baik akibat kelalaian manusia maupun faktor lain, seperti kebakaran dan bencana alam. Praktek penahanan ijazah ini kerap tidak diatur dalam perjanjian kerja, sehingga jika terjadi resiko maka karyawan terancam kehilangan ijazahnya.

Baca juga : Dituding Zalimi Eks Karyawan, PT Thamrin Brothers Yamaha Argamakmur Angkat Bicara

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment