Diduga Korupsi Ditengah Pandemi Covid 19, Kegiatan Kantor DPRD Bengkulu Utara Dilapor LSM NCW Ke Kajati Bengkulu

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Rabu (28/7), Lembaga Swadaya Masyarakat National Corruption Watch (LSM-NCW) Kabupaten Bengkulu Utara, laporkan dugaan korupsi kegiatan di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Dimana, laporan yang masuk ke Korps Adhyaksa ini, terkait kegiatan Tahun 2020 ditengah pandemi covid 19, yang diduga adanya manipulasi administrasi, hingga adanya indikasi kegiatan fiktif mencapai Miliaran Rupiah.

“Iya, kami sengaja melaporkan tiga item kegiatan di kantor DPRD Bengkulu Utara, yang kita masukkan ke dalam surat laporan ke Kejati Bengkulu. Kegiatan yang kami lapor, kegiatan Tahun 2020 yang dicurigai menimbulkan Kerugian Negara mencapai miliaran rupiah,” ujar Reshardi selaku Ketua LSM NCW.

Reshardi menjelaskan, laporan yang ia masukkan yakni, adanya kegiatan belanja perjalanan dinas diduga fiktif oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkulu Utara beserta ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat DPRD BU. Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan kegiatan fiktif belanja pemeliharan dan operasional Kendaraan Dinas (Kendis). Terakhir, adanya dugaan manipulasi data pada mata rekening anggaran, yang terindikasi dengan sengaja di selipkan pada setiap bulan pertanggungjawaban kegiatan. Dalam dugaan manipulasi mata rekening anggaran ini, didapati adanya unsur kesengajaan menyelipkan kegiatan yang tidak sesuai dengan mata rekening anggaran.

“Sejauh ini, kami baru memonitor tiga kegiatan tersebut, yang kami masukkan ke pihak Kajati Bengkulu. Tidak menutup kemungkinan masih ada kegiatan lain di Sekretariat DPRD BU, yang terindikasi timbulkan kerugian negara, yang nantinya akan kami tambahkan dalam laporan ke Kajati Bengkulu ini,” bebernya.

Disinggung seperti apa dugaan fiktif kegiatan pemeliharaan kendis di DPRD BU ini, yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 195 juta, dari jumlah anggaran Rp. 689 Juta ini, Reshardi pun menjelaskan. Hal tersebut sudah bukan lagi menjadi rahasia umum. Pasalnya, selain kegiatan ini terindikasi fiktif hasil dari LHP BPK RI Tahun 2020, juga sudah sempat dikembalikan lantaran menjadi TGR, serta juga sudah dimuat di salah satu media lokal.

Tidak hanya sampai disitu, didalam publish media lokal tersebut, juga terdapat belanja ATK yang terindikasi fiktif dan menjadi temuan pihak BPK RI Bengkulu, yang ditaksir timbulnya kerugian negara Rp. 225 Juta. Lebih jauh ia memaparkan, tahun 2020 DPRD Bengkulu Utara menganggarkan dana Rp 689 juta untuk pemeliharaan untuk delapan kendaraan dinas. Tak hanya servis, dana tersebut juga untuk pembelian BBM yang bekerja sama dengan SPBU Datar Datar Ruyung Arga Makmur. Ironisnya lagi, dari Rp 689 juta tersebut, ada Rp 211 juta yang dikucurkan untuk bengkel Jolabeng dengan item servis kendaraan, dimana Rp 195 juta menjadi temuan BPK atas dugaan belanja fiktif.

“Dalam kegiatan pemeliharaan dan operasional kendis ini, yang menjadi sorotan dan sarat dipertanyakan, adalah tim verifikasi Surat Pertangungjawaban kegiatan ini!. Mengapa kita menyoroti tim verifikasi ini?, karena kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan ini, namun anggarannya terlaksana ini, bisa lolos dari verifikasi?. Dan ini, kami sangat mengharapkan sekali, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kajati Bengkulu, agar menyeret verifikator kegiatan kendis ini,” imbuhnya.

Sementara untuk belanja perjalanan dinas dan transportasi yang terindikasi korupsi dan fiktif, Reshardi menjelaskan. Seperti perjalanan dinas pada bulan Maret 2020, sudah jelas surat edaran bupati Nomor: 4432/1207/B.11/2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara, bahwa dikarenakan pandemi adanya larangan semua unsur mulai dari ASN maupun para pihak yang mengunakan anggaran negara, untuk tidak keluar daerah. Menariknya, justru pihak DPRD BU, mulai dari pimpinan hingga anggota DPRD BU serta ASN dan THLnya, melakukan perjalanan dinas luar kota.

Selain itu, didapati dalam dokumen pertanggungjawaban serta pengecekan oleh pihaknya, banyaknya belanja perjalanan dinas yang tidak diketahui oleh yang bersangkutan, alias adanya pencatutan nama dalam pertanggungjawaban SPPD yang menguras anggaran tersebut. Tidak tanggung-tanggung, setelah dilakukan pengecekan investigasi, adanya dugaan SPPD fiktif mencapai miliaran rupiah. Dalam hal ini ia pun berharap, atas laporan yang sudah dilayangkannya ke aparat penegak hukum tersebut, untuk dapat disikapi oleh Kajati Bengkulu.

“Dari tanggal 16, 23 dan 30 tetap melakukan perjalanan dinas luar daerah dan dalam daerah, SE Bupati diabaikan begitu saja. Selain itu, hasil investigasi yang kita lakukan ada beberapa nama yang melakukan perjalanan dinas yang cukup signifikan baik dewan, ASN maupun THL-nya, namun kenyataannya nama nama yang tertera dalam pertanggungjawaban SPPD tersebut justru tidak melakukan perjalanan dinas tersebut. Kita selaku lembaga kontrol mempunyai kewajiban untuk menyampaikan persoalan-persoalan yang sifatnya dugaan. Semuanya kembali ke pihak Kajati Bengkulu,” demikian Reshardi.

Laporan : redaksi

Related posts

Leave a Comment