Geram Terminal Jadi Tempat Esek-esek, Wawali Bengkulu Pimpin Penghancuran

Wakil Walikota bengkulu Dedei Wahyudi pimpin penghancuran bangunan esek-esek Terminal Sungai Hitam Bengkulu

RubriKNews.com, BENGKULU – Wakil Walikota Bengkulu Dedi Wahyudi sudah kehabisan kesabaran atas tindakan masyarakat yang mendirikan bangunan di Terminal Sungai Hitam Bengkulu untuk dijadikan tempat esek-esek alias maksiat. Alhasil, dengan mengerahkan personil gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP dikawal oleh pihak TNI dan Polri, yang langsung dipimpinnya sebanyak 12 bangunan di hancurkan paksa. Pantauan dilapangan, dalam penghancuran tempat maksiat yang diketahui menjadi tempat minum-minuman keras dan penjaja seks, Pemkot Bengkulu kerahkan dua alat berat jenis exavator yang langsung menghantam bangunan-bangunan tersebut. Dengan disaksika oleh Wawali langsung, beberapa penghuni bangunan…

Read More

Eks karyawan PT Thamrin Brothers Menjerit, Minta Kembalikan Ijazah Asli

eks karyawan thamrin Brothers mengaku terzalimi

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Aksi tudingan penzaliman PT Thamrin Brothers Main Dealer Yamaha juga terjadi pada penahanan ijazah eks karyawan. Hal ini diungkapkan oleh Sopyan Libra, yang menjerit meminta ijazah aslinya dikembalikan, karena ia mengungkapkan mendapatkan ijazah itu bukan mudah. Baca : PT Thamrin Brothers Yamaha, Dituding Zalimi Eks Karyawan Eks Karyawan Resmi Laporkan PT Thamrin Brothers Yamaha Ke Disnakertrans Bengkulu Utara “Saya tidak banyak yang diminta kepada pihak perusahaan PT Thamrin Brothers, jika karyawan lain juga menuntut hak nya pasca resign dari perusahaan, ia juga meminta agar ijazah asli…

Read More

Info Menarik, Presiden Jokowi Pastikan Masyarakat Yang Berani Melapor Korupsi Di Ganjar Rp. 200 Juta

Presiden Joko Widodo

RubriKNews.com, JAKARTA – Informasi menarik bagi masyarakat khususnya di Provinsi Bengkulu, Presiden Joko Widodo telah menyetujui akan memberikan imbalan sebesar Rp. 200 Juta kepada masyarakat, yang berani menjadi pelapor terkait indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi disekitarnya. Hal ini sesuai dengan regulasi yang telah diterbitkan oleh Pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Didalam PP 43/2018 tersebut, menyebutkan bahwa pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum, mengenai dugaan korupsi akan…

Read More