Pelapor Tanda Tangan Palsu Ditahan, Begini Kata Jufri
Terkait Dugaan Korupsi Selama Jabat Pjs Kades, Senilai Rp 120 Juta

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Mantan Pjs Kades Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu, Rio Hermawan, yang merupakan pelapor dugaan pemalsuan tanda tangan miliknya oleh Kades Gunung Agung Definitif Budianto Babul, ditahan pihak penyidik tipidkor Sat Reskrim Mapolres BU.

Diketahui, penahanan Rio Hermawan yang saat ini merupakan pejabat Kecamatan Kota Arga Makmur BU, terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) selama ia menjabat sebagai Pjs Kades Gunung Agung Arga Makmur.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, S.Ik, SH melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.Ik yang menuturkan, bahwa Rio terjerat kasus korupsi dana desa Gunung Agung saat menjabat Pjs, dengan nilai Rp. 120 Juta.

” Iya Rio kami tahan, dengan kasus korupsi dana DD, waktu ia menjabat Pjs,” ungkap Kasat.

Kasat menerangkan kepada RubriKNews.com, bahwa pengusutan kasus Rio ini sudah lama. Dimana, adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa tahun 2016.

” Kasus ini sudah lama bos, setelah dilakukannya penyelidikan dan gelar perkara serta hasil Audit pihak Inspektorat, dan juga adanya pengakuan dari mantan kades Gunung Agung ini, maka ia resmi kita lakukan penahanan. Berkas dan berkenaan dengan kasus tersebut sudah lengkap,” beber Kasat.

Lebih jauh Kasat menegaskan, akibat perbuatannya mantan kades terancam dijerat Pasal 2,3,9 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

” Ancamannya 20 tahun penjara,” demikian Kasat.

Baca sebelumnya :

Mantan Dewan, Menyetujui Pemalsuan Pjs Kades Signature

Mantan Dewan Dipolisikan, Diduga Palsukan Teken Mantan Pjs Kades

Alih-alih Laporan Ditanggapi, Mantan Pjs Kades Gunung Agung Melapor Ke Jaksa

Laporan : Effendy

Related posts

Leave a Comment