RubriKNews.com, LEBONG – Memasuki tahun ketiga, desa se-Indonesia dimanjakan dengan kucuran dana yang tumpah ruah, untuk pembangunan didesa. Namun ironisnya, besarnya dana ini bukannya membuat takut para pengguna anggaran, justru sebaliknya manja dengan laporan realisasi penyerapan Dana Desa (DD). Bagaimana tidak, sejauh ini di Kabupaten Lebong dari 93 desa, baru 9 desa yang menyerahkan laporan penyerapan Dana Desa (DD) tahap I sebesar 60 persen di tahun 2017 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial Lebong (DPM-SL). Akibatnya, nyaris 80 persen desa se-Kabupaten Lebong bakal terlambat pencairan DD tahab II 40 persen.
Untuk diketahui, sudah menjadi kewajiban dan telah diketahui oleh seluruh pengguna anggaran desa, bahwa laporan realisasi DD tahap I ini sangat penting, mengingat kucuran DD tahap II sebesar 40 persen dari Kementerian Keuangan, baru dapat disalurkan ke Kas Daerah, setelah adanya laporan realiasasi seluruh desa yang disampaikan kepada pihak DPM-SL.
Menariknya lagi, informasinya akibat pengguna anggaran yang manja, sehingga menjadi lamban terhadap penyerahan laporan realiasasi DD ini, juga terganjal akan audit reguler dari Inspektorat Lebong yang sudah turun ke desa-desa terhitung dari tanggal 27 September hingga 28 Oktober. Secara otomatis, tentunya desa disibukkan dengan kelengkapan berkas yang diperlukan untuk audit dari Inspektorat tersebut.
Kepala Dinas PMD dan Sosial Lebong Reko Haryanto,S.Sos,M.SI ditemui awak media, tidak membantah hal tersebut. Saat ini, pihaknya memberikan warning keras agar setiap desa, yang belum menyerahkan laporan agar segera dilaksanakan. Karena jika tidak disampaikan, DD tahap II bakal terancam tidak akan disalurkan ke daerah.
” Hingga hari ini baru 9 desa itulah, yang menyampaikan laporan realisasi yakni Desa Embong I, Desa Sukau Datang I, Desa Ketenong Jaya, Desa Ketenong II, Desa Seblat Ulu, Desa Tunggang, Desa Nangai Tayau I, Desa Sukau Kayo, Desa Blau. Sisanya, sebanyak 84 desa belum sama sekali menyerahkan laporan, ada juga baru sekedar koordinasi mengenai laporan realiasi ke kita,” ungkap Reko.
Sambungnya, sejauh ini pihaknya sudah sejak bulan Juli lalu menyampaikan kepada 12 Camat se-Kabupaten Lebong, terkait sosialisasi laporan realisasi pelaksanaan APBDesa semester pertama dan laporan realisasi penyerapan DD tahap I tahun 2017.
” Surat secara tertulis kepada seluruh camat sudah kita sampaikan tertanggal 15 Juli lalu. Dimana, dalam point tersebut disampaikan agar laporan baik realisasi pelaksanaan APBDes dan laporan realiasasi penyerapan dan capaian out put DD kepada Bupati Lebong melalui Dinas PMD dan Sosial, selambat-lambatnya minggu ke empat Bulan Juli sudah selesai. Nah, ini sudah awal bulan Oktober belum juga selesai, kita khawatir nanti DD tidak terserap,” imbuhnya.
Terkait audit Inspektorat yang tengah berjalan, lebih jauh ia menuturkan. Proses audit tetap berjalan, dan kewajiban desa untuk menyerahkan laporan realisasi juga harus dilakukan.
” Mengenai plafon pengurangan ADD tahap II itu, dapat dipastikan tidak akan berpengaruh terhadap laporan realisasi. Maka, sekali lagi, cepat seluruh desa menyerahkan laporan maka cepat pula DD tahap II masuk ke kasda nanti,” tukasnya.
Laporan : **
Editor : Effendy

