RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait, adanya kasus di klinik GM Waras desa Giri Mulya Kecamatan Giri Mulya Bengkulu Utara, yang nekat melampaui kewenangannya merawat pasien yang terkonfirmasi positif covid 19 tanpa izin, hingga meninggal dunia. Ironisnya, keluarga pasien berinisial Su ini dibebankan biaya perawatan oleh pihak Klinik GM Waras, hingga mencapai lebih kurang Rp. 4 Juta. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan, yang mana pemerintah pusat telah menegaskan seluruh beban biaya masyarakat, yang dirawat lantaran terjangkit virus covid 19, menjadi tanggungan negara.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan BU Syamsul Ma’arif, dikonfirmasi awak media mengaku telah menindaklanjuti terkait informasi tersebut. Pihaknya, telah meminta klarifikasi pihak Klinik GM Waras dr Diki. Alhasil, apa yang dilakukan oleh pihak klinik diakuinya telah lalai dan melampaui wewenang dalam melakukan penanganan pasien yang terkonfirmasi covid 19.
“Pihak klinik telah kami klarifikasi, dan apa yang dilakukan klinik memang benar lalai dan melampaui wewenang. Selain itu, pihak klinik juga kami akui selain melampaui wewenang juga menarik dan membebani keluarga pasien dengan biaya perawatan sebesar Rp. 4 Juta. Dalam hal ini, kami selaku pembina telah melayangkan surat teguran tertulis kepada pihak klinik,” ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya sangat menyesalkan apa yang dilakukan oleh pihak klinik GM Waras. Kendati, alasan kemanusiaan namun menurutnya juga seorang dokter juga tidak diperkenankan mengabaikan aturan dan melampaui kewenangannya. Terlebih, mengingat alasan yang diberikan pihak klinik ini, untuk kepentingan kemanusiaan, lantaran kosongnya stok oksigen di Bengkulu Utara saat itu. Jelas, hal itu sangat bertentangan dengan sumpahnya sebagai dokter yang mesti patuh dengan aturan negara.
“Kami sangat menyesalkan, apa yang menjadi alasan pihak klinik ini, sikapnya yang melampaui kewenangan dengan menabrak aturan tersebut, berdalih kemanusiaan. Kami menilai, apa yang dilakukan klinik tidak bisa seperti itu. Tetap apa yang dilakukan oleh klinik ini tetap salah, karena menyalahi juklak dan juknis penanganan pasien covid 19. Selain itu, juga melanggar Surat Edaran Bupati Bengkulu Utara. Makanya, kami memberikan teguran tertulis, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Hal ini kami lakukan, karena kami selaku pembina dari fasyankes swasta yang ada di BU,” imbuhnya.
Sementara itu, dr Diky Mariska selaku pimpinan Klinik juga mengakui, ketika disinggung awak media apakah pihak klinik sudah berkoordinasi ke faskes terdekat, untuk biaya dan obat-obatan pasien covid 19?. Ia pun menjawab tidak ada, karena ia menandaskan kliniknya tidak merawat covid. Selain itu ia menegaskan, biaya yang diambilnya dari keluarga pasien tersebut dinilainya hal yang wajar. Karena, klinik miliknya ini tidak ada subsidi dari pemerintah atau dengan kata lain klinik yang dipimpinnya itu, berdiri sendiri secara swasta. Jadi, ketika pasien dilakukan perawatan, tentunya ada biaya. Mengenai, pasien covid 19 itu ditanggung oleh negara, itu tidak ada didapatkannya.
“Kami ini klinik swasta pak, jadi jelas aja ada biaya untuk pelayanan kesehatan. Mengenai pasien covid 19 ditanggung pemerintah, kami tidak tahu,” singkatnya.
Baca juga :
Rawat Pasien Covid 19 Tanpa Izin, Klinik GM Waras Terkesan Lampaui Kewenangan
Laporan : redaksi

