RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Ada keanehan yang terjadi pada blangko Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikeluarkan oleh pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara. Bagaimana tidak, banyak desa dan masyarakat mengaku baru menerima blangko pada bulan November 2019, namun yang tertera pada blangko justru sudah dikeluarkan pada 10 Juni 2019, dimana tanda tangan masih atas nama Kepala Bapenda BU yang lama Sugeng, SE. Sementara, blangko tersebut diketahui baru keluar pada kepemimpinan Dodi Hardinata sebagai Kepala Bapenda yang baru.
Keanehan ini pun direspon warga berbagai macam, dimana salah satunya disampaikan oleh Nyoman warga desa Rama Agung Kecamatan Arga makmur Bengkulu Utara, dimana ia mengkritik lambatnya distribusi blangko PBB, dimana ia baru menerima menjelang akhir batas tempo pada tanggal 10 Desember 2019 ini.
Padahal menurutnya, diblangko tertulis sudah dikelurkan pada 10 Juni 2019, ada apa ini?. Ia pun sangat menyesalkan hal tersebut, karena dinilainya pemerintah terkesan membuat masyarakat terjebak dan merugi, yang bakal terancam meninggalkan piutang PBB. Padahal, hal tersebut merupakan kesalahan pemerintah itu sendiri.
“Jika hanya berdalih mesin rusak, toh kan ada dana pemerintah APBD yang sudah dianggarkan untuk pemeliharaan rutin mesin. Lalu, kemana dana tersebut, jika mesin rusah dibiarkan justru menunggu turunnya dana APBD Perubahan. Pak Bupati semestinya segera mengevaluasi pejabat terkait, yang diduga memainkan anggaran yang berdampak pada kerugian terhadap pemerintah itu sendiri dan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, keterlembatan distribusi blangko ini jelas dapat meruginya atau berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, distribusi yang lambat dimana rentang waktu yang sangat singkat untuk melakukan penagihan, dikeluhkan para petugas penagih di desa. Hal tersebut dikarenakan, banyaknya masyarakat yang mengeluhkan bakal dikenakan denda pajak. Padahal, itu bukan kesalahan masyarakat terlebih lagi, dapat dipastikan penagihan dengan rentang waktu singkat ini berpotensi tidak akan terdistribusi seluruhnya ke masyarakat tepat waktu.
“Bagaimana kami mau melakukan penagihan, jika rentang waktu pendistribusian blangko ini saja, baru kami terima. Blangko ini bukan satu atau dua lembar, tapi ribuan pak. Terlebih lagi, insentif yang seharusnya kami terima justru sudah jalan tahun kedua ini, kami terancam tidak menerima. Sementara anehnya, bupati justru menerima insentif upah pungut pajak. Aneh sekali ini, dan semestinya ini menjadi bahan evaluasi tersendiri,” kritik masyarakat yang menjaid petugas penagih yang namanya enggan disebutkan.
Dodi : Saya Jadi Pejabat Mesin Cetak Blangko Sudah Rusak
Menanggapi hal ini, Kepala Bapenda BU Dodi Hardinata ketika dikonfirmasi diruang kerjanya terkait, pencetakan dan pendistribusian blangko yang dinilai sangat lambat dan berpotensi merugikan masyarakat lantaran bakal dikenakan denda. Mengaku, bahwa soal telatnya pencetakan blangko bukanlah kesalahan dirinya. Karena ia berdalih, ketika ia diamanahkan menjabat sebagai Kepala Bapenda BU, mesin cetak blangko dua unit memang sudah dalam keadaan rusak. Sehingga, dirinya pun terpaksa bersabar sembari menunggu dana APBD perubahan untuk memperbaikinya.
“mesin dua unit sudah kami perbaiki, dan blangko sudah didistribusikan ke seluruh desa. Soal telat pendistribusian, karena mesin cetak ketika saya masuk sudah dalam kondisi rusak. mengenai, anggaran pemeliharaan dari APBD saya tidak tahu, silahkan tanya pada pejabat lama,” sampainya.
Dodi pun menjelaskan terkait, waktu yang berbeda antara didistribusikannya blangko dengan wkatu yang tertera p-ada blangko tersebut. Ini dijelaskannya, lantaran sebelum disitribusikan NOP blangko memang sudha disetujui terlebih dahulu oleh pejabat lama pada 10 Juni, namun hanya pendistribusiannya saja yang baru dapat dilakukan pada bulan November 2019.
“Yang pasti, wilayah Kecaatan Giri Mulya, blangko sudah didistribusikan lebih dulu. Sejauh ini, Penagihan PBB di Giri Mulya itu sudha tembus angka Rp. 300 Juta lebih. Soal waktu cetak dan yang tertera, itu persetujuan blangko itu bukan dizaman ia memimpin kepala Bapenda BU,” tandasnya.
Tidak Usah Ribut, Dodi : Mau Bayar Pajak Atau Tidak
Menindaklanjuti keluhan para petugas penagih, baik soal insentif maupun soal keterlambatan yang hingga berpotensi akan merugikan masyarakat, Dodi pun menajwab dengan ketus, pertanyaan awak media dijawab dengan pertanyaan. Dimana, ia menyebutkan soal itu, saat ini hanya tergantung pada masyarakat, “Apakah masyarakatnya mau bayar pajak atau tidak”?. Jika iya, rasanya diteruskan Dodi, keterlembatan ini bukanlah menjadi persoalan, terlebih lagi soal insentif petugas penagih, ia berdalih dirinya hanya menjalankan amanah jabatan bukan sebagai pemutus.
“Saya ini hanya menjalankan amanah, bukan yang memutuskan apakah petugas dapat atau tidak insentif itu. Yang pasti, yang memutuskan itukan atasan saya, bukan saya. Lalu soal, keluhan keterlambatan saat ini tergantung masyarakat, apakah masyarakatnya mau bayar pajak atau tidak, kalau tidak ia terima sendiri akibatnya,” demikian Dodi.
Baca :
Berikut Dalih Bapenda dan Bank Bengkulu, Atas Keluhan Masyarakat Soal Pembayaran PBB
Sst.. Warga Bengkulu Utara Keluhkan Tidak Bisa Bayar PBB di Bank Bengkulu
Laporan : Redaksi

