RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Senin (5/8), pertama kali di Kabupaten Bengkulu Utara, DPRD menggelar dua paripurna sekaligus, dengan melaksanakan pada satu kegiatan paripurna. Dimana, kedua paripurna itu diantaranya, paripurna Penandatanganan Kesepakatan KUA dan PPAS RAPBD Perubahan tahun 2019, dan Nota Pengantar Keuangan RAPBD Perubahan Tahun 2019. Kegiatan ini berlangsung, di ruang aula paripurna kantor DPRD Bengkulu Utara yang dihadiri langsung oleh Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an.
Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara Aliantor Harahap, SE ini, memang menjadi hal yang unik. Bagaimana tidak, selain keanehan dua paripurna yang dilaksanakan dalam satu kegiatan, juga dua paripurna ini terkesan dipaksakan. Pasalnya, kedua paripurna ini memiliki substansi pembahasan yang berbeda. Yakni, paripurna Penandatanganan Kesepakatan KUA dan PPAS, untuk membahas rencana rancangan APBD Perubahan tahun 2019. Sementara, paripurna nota pengantar sudah masuk dalam ranahnya rancangan. Sehingga, dilaksanakan dua paripurna dalam satu kegiatan ini, dinilai terkesan janggal.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib (DPR) Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten menyebutkan, dalam agenda raperda APBD Perubahan Tahun 2019, sejatinya melalui tahapan yang sudah teragendakan oleh Badan Musyawarah. Terlebih, untuk agenda paripurna Penandatangan Kesepakatan KUA dan PPAS. Dimana, didalam aturan tersebut menyebutkan agenda ini semestinya dilaksanakan sebelum memasuki tahapan Bamus dan Banggar. Sehingga, dalam paripurna nota pengantar memiliki agenda yang berbeda. Namun hal tersebut, justru berbanding terbalik untuk di Kabupaten Bengkulu Utara.
Sekwan Sebut Tidak Masalah Dua Kegiatan Jadi Satu
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dewan (Sekwan) Abdu Salam yang berhasil ditemui awak media sesudah paripurna dua kegiatan tersebut, menyebutkan. Jika, dua kegiatan paripurna yang dijadikan satu yang baru saja digelar itu, tidak menyalahi aturan regulasi yang terbaru. Ia pun membeberkan, tidak ada kata terlambat jika itu menyangkut tahapan prosedure, dalam menjalankan tahapan Raperda APBD Perubahan Tahun 2019.
“Tidak ada yang salah, itu sudah benar. Ini kan aturan baru, dan masih banyak daerah lain yang menjabarkannya berbeda-beda, sehingga apa yang kita lakukan hari ini, sudah sesuai dengan tahapan yang berlaku. Kendati itu, dua substansi paripurna ini berbeda,” singkat pria yang pernah menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara ini.
Pantauan dilapangan, kedua paripurna yang dilaksanakan oleh DPRD Bengkulu Utara dan Eksekutif Bengkulu Utara tersebut, diawali dengan penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS. Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar oleh pihak eksekutif kepada legislatif, yang langsung di lakukan oleh Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an dan diterima oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara Aliantor Harahap, SE.
Dalam penyampaiannya, Bupati Bengkulu Utara menjabarkan RAPBD Perubahan Tahun 2019 ini, bahwa dalam sisi pendapatan daerah terdapat kenaikan menjadi sebesar Rp. 1,2 Triliun. Dimana komposisi pendapatan tersebut, terdapat pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp. 83,1 Milyar, yang terdiri dari target PAD sebesar Rp. 13,7 Milyar. Selanjutnya, dari sisi target penerimaan retribusi daerah mencapai Rp 1,4 Milyar. Sedangkan penerimaan dari lain-lain pendapatan asli daerah mencapai Rp. 68 Milyar.
Selain itu, Bupati juga membeberkan dana perimbangan dari pemerintah pusat yang diterima oleh daerah untuk tahun anggaran 2019 ini mencapai Rp. 947,5 Milyar. Yang terdiri dari, DBH dan Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar Rp. 53, 7 Milyar, Dana DAU Rp. 643,6 Milyar, Dana DAK Rp. 250.1 Milyar. Sementara, penerimaan yang bersumber dari lain lain pendapata daerah yang sah adalah sebesar Rp. 233.6 Milyar yang terdiri dari Pendapatan Hibah Rp. 39 Milyar, DBHP Provinsi dan Pemda Lainnya Rp 25 Milyar dan Penerimaan dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp. 169.6 Milyar.
Devisit 56 Milyar
Disisi lain, selain membeberkan penerimaan yang mencapai triliunan, Bupati juga membeberkan pengeluaran daerah yang diketahui lebih besar dari pemasukan, yakni mencapai Rp. 1.320 Triliun, dimana pengeluaran tersebut terdapat pengeluaran belanja tidak langsung Rp. 735,1 Milyar dan belanja langsung mencapai Rp. 584.8 Milyar.
Dari hasil perbandingan keduanya, Bupati pun menjelaskan terdapat selisih kurang atau defisit anggaran mencapai Rp. 55.6 Milyar. Yang mana, defisit tersebut diungkapkannya akan ditutup dari pembiayaan netto daerah. Penerimaan pembiayaan daerah adalah, 58,6 Milyar yang berasal dari Silpa anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp 3 Milyar.
“Semua yang saya sampaikan, berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh tim TAPD dan banggar. Semoga saja, dengan telah dimasukkannya penyampaian nota pengantar ini, Raperda APBD Perubahan dapat segera disetujui dan dapat memberikan mafaat bagi masyarakat Bengkulu Utara,” Tutup Mi’an.
Baca berita terkait :
Langkahi Aturan, Sekwan Tidak Bisa Dikonfirmasi Terkait Paripurna Kesepakatan KUA dan PPAS
Raperda APBD-P 2019 Bengkulu Utara, Disinyalir Langkahi Satu Tahapan
Laporan : Redaksi

