Langkahi Aturan, Sekwan Tidak Bisa Dikonfirmasi Terkait Paripurna Kesepakatan KUA dan PPAS

Akhirnya, Paripurna KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2019 Bengkulu Utara Digelar

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait, belum di jalankannya regulasi aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dimana, tahapan Rancangan APBD Perubahan Tahun 2019, sejatinya dilaksanakan Paripurna Kesepakatan KUA dan PPAS antara Legislatif dan Eksekutif.

Mirisnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Bengkulu Utara Abdu Salam, tidak dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut. Ironisnya lagi, ketika disambangi diruang kerjanya, staf dewan mengatakan Sekwan tidak berada di tempat. Hal tersebut, berulang hingga beberapa hari awak media ini, mencoba meminta konfirmasi.

“Bapak Sekwan tidak ditempat pak, tadi masuk tapi nggak tahu, keluar,” ujar salah satu staf di kantor DPRD BU.

Kendati demikian, informasi terbaru beberapa OPD terkait, mendapatkan undangan dari pihak legislatif untuk gelaran paripurna penandatangan kesepakatan KUA dan PPAS, yang wajib dihadiri oleh Bupati Bengkulu Utara. Undangan resmi tersebut, langsung ditandatangani oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, dimana paripurna tersebut akan digelar besok Senin (5/8) di ruang kantor Paripurna DPRD BU.

“Iya, kita sudah menerima undangan dari pihak DPRD BU besok (Senin,red), dengan agenda Paripurna Penandatangan Kesepakatan KUA dan PPAS,” ujar Toni staf Humas Pemkab BU.

Sebelumnya, pihak pembahasan rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 di Bengkulu Utara disinyalir langkahi tahapan yang sudha disebutkan didalam regulasi aturan PP tentang Tatib Dewan yang terbaru tahun 2018.

Dimana, tahapan yang di langkahi oleh pihak Eksekutif dan Legislatif Bengkulu Utara, tidak diadakannya paripurna kesepakatan KUA dan PPAS. Sementara, tahapan yang ada saat ini, menurut informasi sudha mencapai entri data APBD-Perubahan Tahun 2019. Yang mana, tahapan pembahasan KUA dan PPAS sudah terlewati hingga verifikasi RKA.

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment